Ketua MRP PBD Soroti Lambannya Pengakuan Hutan Adat, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berpidato

oleh -7 Dilihat

SORONG, PBD – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Alfons Kambu, menyoroti lambannya pengakuan dan pengundangan regulasi terkait hutan adat di sejumlah daerah di Tanah Papua.

Hal itu disampaikan Alfons Kambu di sela-sela kegiatan PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Rabu (2/9/2026). Ia mengatakan, sejumlah kabupaten dan kota telah mendapat dukungan masyarakat sipil maupun organisasi nonpemerintah (NGO) untuk mendorong pengakuan masyarakat dan hutan adat, namun hingga kini sebagian regulasi tersebut belum juga diundangkan.

Menurutnya, pemerintah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat atau hutan adat perlu segera menindaklanjutinya melalui proses pengundangan, sehingga dapat menjadi acuan bagi daerah lainnya.

“Seharusnya perda yang sudah ada segera diundangkan di daerah atau di tingkat provinsi, sehingga menjadi acuan untuk memasuki daerah-daerah lain,” ujarnya.

Alfons juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan di atas panggung, tetapi benar-benar turun ke tengah masyarakat adat untuk memastikan wilayah mana yang menjadi hutan konservasi, apa yang harus dilindungi, serta akses dan sumber penghidupan yang dapat diberikan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Ia menilai pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua harus tetap memperhatikan kehidupan masyarakat yang berada di kawasan konservasi. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya diminta menjaga hutan dan berkontribusi terhadap upaya pengurangan emisi karbon, tetapi juga harus mendapatkan jaminan kesejahteraan melalui konektivitas dan akses ekonomi.

“Harus ada jalan dan jembatan yang memberikan jaminan terhadap ekonomi dan kesejahteraan mereka. Bagaimana hasil usaha masyarakat di daerah bisa diakses dan dibawa ke kota,” katanya.

Lebih lanjut, Alfons meminta pemerintah pusat serius memperhatikan hak masyarakat adat Papua. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat, serta keterkaitannya dengan amanat konstitusi mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

Dalam konteks tersebut, Alfons mengatakan MRP memiliki posisi penting untuk memastikan kepentingan masyarakat asli Papua mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah. Ia menegaskan MRP dibentuk sebagai bagian dari upaya menjawab berbagai kesenjangan yang masih dirasakan masyarakat Papua, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

“MRP hadir sebagai benteng terakhir untuk menyatukan integrasi Papua dalam keutuhan NKRI,” tegasnya.

Ia menambahkan, MRP Papua Barat Daya telah melakukan monitoring dan penyaluran aspirasi masyarakat adat pada 2025 yang kemudian dituangkan dalam kajian akademik dan diserahkan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.

Tahun ini, lanjut Alfons, MRP PBD juga mulai mendorong pembahasan sejumlah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), termasuk gagasan terkait pangan lokal. Ia berharap pokok-pokok pikiran tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat adat.

“Pertemuan summit ini benar-benar harus terasa manfaatnya. Masyarakat adat se-Tanah Papua yang hadir harus merasakan asas manfaatnya di daerah masing-masing,” pungkasnya. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *