Dua Dekade Otsus, Kewenangan MRP Dinilai Masih Lumpuh

oleh -5 Dilihat

SORONG, PBD – Dua dekade Otonomi Khusus berjalan, Majelis Rakyat Papua tetap lumpuh. Dekan Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong, Dr. Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia, S.H., M.H. menegaskan, lemahnya kewenangan MRP menjadi bukti nyata kegagalan implementasi Otsus dalam melindungi hak orang asli Papua.

Alwiyah menilai implementasi Otonomi Khusus Papua belum berjalan optimal karena salah satu lembaga kultural utamanya, Majelis Rakyat Papua atau MRP, belum difungsikan secara maksimal.

Hal itu disampaikannya usai diskusi akademik yang digelar di salah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (27/8/2026).

Menurut Alwiyah, persoalan mendasar bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran semua pihak terhadap kelemahan MRP sejak Otsus pertama kali diberikan.

“Salah satu fungsi yang tidak maksimal adalah kewenangan MRP. Sudah lebih dari 20 tahun kita bicara soal fungsional kewenangan ini, tapi sampai hari ini belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Alwiyah menyebut, lemahnya kewenangan MRP berdampak pada minimnya peran lembaga tersebut dalam mengawal kebijakan yang menyangkut orang asli Papua. Padahal, secara konstitusional MRP dibentuk untuk menjadi representasi kultural dan pelindung hak-hak dasar masyarakat adat.

Diskusi yang digelar kali ini merupakan pertemuan kedua yang dilakukan para akademisi. Tujuannya mengumpulkan data, catatan kritis, dan gagasan guna menyusun draf revisi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Perubahan Ketiga.

“Tahun ini adalah tahun yang tepat untuk merumuskan pemikiran akademisi. Kita ingin hal-hal yang berkaitan dengan penguatan fungsi kewenangan lembaga kultural ini benar-benar diperkuat dalam revisi,” kata Alwiyah.

Setelah draf rampung, para akademisi berencana mengajukan _judicial review_ ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, ada sejumlah pasal dalam UU Otsus yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan melemahkan posisi MRP.

“Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian upaya yang sudah dilakukan sejak lama, namun belum terakomodir dalam perubahan sebelumnya,” jelasnya.

Secara pribadi, Alwiyah mengaku telah melakukan penelitian terkait kewenangan MRP sejak 2014. Namun, sejumlah masukan akademik tidak diakomodir dalam perubahan kedua UU Otsus.

“Akhirnya terjadi seperti ini. Kita memiliki lembaga, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangannya tidak jelas dan tidak kuat,” ungkapnya.

Untuk memperkuat dorongan revisi, para akademisi juga menggandeng DPD RI. Salah satunya Agustinus Kabuaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD RI dan terlibat langsung dalam proses pembentukan perundang-undangan.

“Ini langkah oportunis kita membangun komunikasi. Mengumpulkan gagasan-gagasan yang berkaitan dengan kelemahan akademik agar bisa menjadi bahan perbaikan regulasi ke depan,” kata Alwiyah.

Ia berharap, melalui sinergi akademisi, DPD, dan pemangku kepentingan lainnya, revisi UU Otsus kali ini dapat benar-benar memperkuat peran MRP sebagai lembaga kultural. Dengan begitu, aspirasi orang asli Papua dapat lebih terlindungi dan diimplementasikan dalam kebijakan daerah.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya draf revisi yang komprehensif. Dengan melibatkan akademisi, DPD RI, dan pemangku kepentingan lain, diharapkan UU Otsus Perubahan Ketiga mampu menjawab kelemahan yang selama ini menjadi catatan terhadap kinerja MRP.

Diketahui, MRP dibentuk berdasarkan UU Otsus sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua. Tugas utamanya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak orang asli Papua, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. (Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *