Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Daya dan Polres Jajaran Berhasil Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C

oleh -0 Dilihat

SORONG, PBD – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Daya bersama seluruh Polres jajaran menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan mengungkap 27 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Mei hingga Juni 2026.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers serentak yang digelar di Mapolda Papua Barat Daya, Sabtu (27/6/2026). Dari total pengungkapan itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan 23 tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, puluhan barang bukti hasil kejahatan juga berhasil disita.

Direktur Kriminal Umum, Dirkrimum Polda Papua Barat Saya, Kombes Pol Junov Siregar didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Bhayangkara ke-80.

“Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap satu kasus dengan mengamankan dua tersangka berinisial MN (17) dan EU (17), serta menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Sementara itu, Polresta Sorong Kota menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 24 kasus. Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga menyita 18 unit sepeda motor, satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, satu buah gunting, satu lembar jaket parasut, serta dua buah dompet yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Di wilayah hukum Polres Sorong, petugas berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AR (22), MD (16), dan EU (16). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, dua buah ukulele, kabel printer sepanjang 10 meter, serta sejumlah aksesoris gereja.

Kompol Jenny menegaskan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan bermotor, menjaga barang berharga, serta tidak membeli kendaraan atau barang dengan harga yang tidak wajar karena berpotensi berasal dari hasil tindak pidana.

“Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan ataupun apabila menjadi korban tindak kejahatan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Papua Barat Daya,” katanya.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa Polri terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, cepat, dan berkeadilan, demi terwujudnya situasi keamanan yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Papua Barat Daya. (Oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.