Diduga Masih Aktif Berdinas, Status 3 ASN Tersangka Korupsi Rp54 Miliar Dipertanyakan

oleh -6 Dilihat

SORONG, PBD – Status kepegawaian tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan.

Ketiga ASN berinisial MS, TS dan DO tersebut diduga telah kembali aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan ditengah masyarakat, mengingat ketiganya masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi barang dan jasa di Setda Kabupaten Sorong dengan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp54 miliar.

Sorongnews.com telah berupaya meminta penjelasan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa, terkait status kepegawaian ketiga tersangka tersebut. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (1/9/2026), namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Kejelasan mengenai status kepegawaian dinilai penting untuk menghindari polemik ditengah masyarakat. Terlebih, perkara yang menjerat ketiganya berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Prima Rantjalobo, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dan status kepegawaian merupakan dua hal yang berbeda.

“Perlu dipahami bahwa proses hukum menjadi wewenang penyidik Kejati. Sementara mengenai status kepegawaian para tersangka yang menjadi wewenang kepegawaian Pemkab Sorong adalah dua hal yang berbeda,” kata Prima saat dihubungi Sabtu malam (15/8/2026).

Menurutnya, keputusan terkait status kepegawaian maupun kemungkinan kembalinya para tersangka menjalankan tugas merupakan kewenangan Pemkab Sorong melalui perangkat kepegawaian.

“Penyidik Kejati hanya berfokus pada kewenangan penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap tiga tersangka,” tegasnya.

Prima juga menegaskan, kebijakan Pemkab Sorong terkait status kepegawaian para tersangka tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Papua Barat.

“Apapun keputusan Pemkab Sorong terkait status kepegawaian para tersangka tidak akan memengaruhi tindakan hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh penyidik Kejati Papua Barat dalam perkara barjas Kabupaten Sorong,” ujarnya.

Ketiga tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2026 lalu dan ditahan di Lapas Kelas 2 Sorong. Namun diketahui ketiganya telah dua kali mendapat penangguhan penahanan dari Kejati Papua Barat. Sementara itu, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong masih terus berjalan.

Penyidik Kejati Papua Barat hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pengembangan perkara juga masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti dan keterlibatan pihak lain.

Di sisi lain, status kepegawaian ketiga tersangka kini menjadi ranah Pemkab Sorong, khususnya perangkat yang menangani urusan kepegawaian. Publik pun menunggu penjelasan resmi mengenai dasar dan pertimbangan apabila ketiganya benar telah kembali aktif berdinas.

Kasus ini menjadi sorotan tersendiri bagi Pemkab Sorong, terlebih pemerintah daerah tersebut sebelumnya telah lima kali berturut-turut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sorong maupun BKPSDM Kabupaten Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian MS, TS dan DO.(Dav)

Baca juga : https://sorongnews.com/tiga-tersangka-korupsi-di-sorong-masuk-bui-kejati-papua-barat-ungkap-kerugian-negara-capai-rp54-miliar/

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *