Polda PBD Selidiki Dugaan Pengadaan Fiktif di Sekretariat DPRP, Kerugian Capai Rp6,5 Miliar

oleh -2 Dilihat

AIMAS, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik memperkirakan kerugian negara sementara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Peningkatan status perkara diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (27/7/2026).

Kombes Pol. Iwan menjelaskan, penyelidikan berlangsung sejak Januari hingga Juli 2026. Selama enam bulan terakhir, penyidik mengumpulkan dokumen, memeriksa puluhan saksi, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.

“Proses penyelidikan telah berjalan sejak Januari hingga Juli 2026. Kami telah memeriksa 43 orang saksi dan berkoordinasi dengan BPK. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan estimasi sementara kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar,” kata Iwan.

Menurutnya, objek penyidikan meliputi sejumlah paket pengadaan, antara lain pengadaan komputer untuk staf DPRD, peralatan kantor, konsumsi, serta berbagai pengadaan barang dan jasa lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan bahwa anggaran pengadaan tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan reses anggota DPR Papua Barat Daya. Dugaan itu masih merupakan temuan awal dan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan.

“Data awal menunjukkan adanya indikasi penyerapan anggaran yang mengarah pada kegiatan reses anggota DPR Papua Barat Daya. Namun, hal itu masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk memastikan aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, kata Iwan, penyidik kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan tindakan hukum, termasuk penyitaan dokumen maupun penggeledahan apabila diperlukan.

“Kami masih mendalami seluruh penggunaan anggaran tersebut. Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mempelajari dokumen, penyitaan maupun penggeledahan apabila diperlukan,” jelasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk sekitar 30 anggota DPR Papua Barat Daya beserta unsur pimpinan DPRP. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

“Kurang lebih 30 anggota DPRD sudah kami periksa, termasuk pimpinan DPRD. Saat ini semuanya masih berstatus sebagai saksi. Mengenai penetapan tersangka, kami belum sampai pada tahap itu karena penyidik masih melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti terpenuhi.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” katanya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus mengungkapkan pagu anggaran pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Papua Barat Daya mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan sebesar Rp6.541.792.880 atau sekitar 81,15 persen.

Pencairan anggaran dilakukan melalui empat perusahaan, yakni sekitar Rp2,36 miliar melalui CV PBP, Rp2,02 miliar melalui CV HF, sekitar Rp1,94 miliar melalui CV A, dan Rp213 juta melalui CV SMP. Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan tercatat sekitar Rp6,09 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Modus yang sementara terungkap adalah dugaan pekerjaan fiktif, sehingga anggaran yang semestinya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa diduga dialihkan ke kegiatan lain, termasuk dugaan pembiayaan kegiatan reses anggota DPR Papua Barat Daya.

“Indikasi awal yang kami temukan adalah adanya pekerjaan fiktif sehingga anggaran diduga dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu yang sedang kami dalami adalah dugaan pengalihan untuk kegiatan reses. Seluruhnya masih akan dibuktikan dalam proses penyidikan,” ungkap penyidik.

Polda Papua Barat Daya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *