Serentak Teriak Setuju! 8 Raperda Papua Barat Daya Lolos Tahap I, Apa Saja Isinya?

oleh -76 Dilihat

SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II. Delapan regulasi tersebut mencakup perlindungan hak Orang Asli Papua (OAP), masyarakat hukum adat, keterbukaan informasi publik hingga pengelolaan energi daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tingkat I masa sidang III DPRP Papua Barat Daya yang berlangsung di salah satu hotel, Kota Sorong, Jumat (23/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredrick Frans A. Marlissa, didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, serta dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.

Dari delapan rancangan tersebut, enam merupakan usulan inisiatif legislatif yang terdiri atas empat Raperdasi dan dua Raperdasus. Sementara dua Raperdasi lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Enam rancangan inisiatif DPRP meliputi :

  1. Perdasus tentang Orang Asli Papua,
  2. Perdasus tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat,
  3. Perdasi tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa,
  4. Perdasi tentang Pengelolaan Penduduk,
  5. Perdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Perdasi tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha.

Adapun dua rancangan usulan pemerintah provinsi yakni :

  1. Perdasi tentang Lambang Daerah dan
  2. Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2035.

Sebelum persetujuan diberikan, gabungan fraksi partai politik dan Kelompok Khusus DPRP menyampaikan pandangan umum serta tanggapan terhadap delapan rancangan tersebut. Secara umum, fraksi dan kelompok khusus menerima agar seluruh rancangan dilanjutkan ke tahapan paripurna tingkat II.

Suasana rapat menghangat ketika Fredrick Marlissa meminta persetujuan anggota dewan.

“Dari meja pimpinan saya bertanya, apakah delapan Raperdasi dan Raperdasus ini dapat disetujui menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan ke tingkat II?” tanyanya. Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh anggota DPRP dengan menyatakan setuju.

Selanjutnya, Plt Sekretaris Dewan, Eltje Salomina Doo, membacakan draf Perdasi dan Perdasus yang menjadi bagian dari agenda persetujuan bersama tersebut.

Dalam sambutannya, Fredrick Marlissa menegaskan bahwa persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif bukan sekadar tahapan prosedural pembentukan peraturan daerah, melainkan pertemuan antara aspirasi rakyat yang disalurkan melalui DPRP dan kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

Menurutnya, persetujuan tersebut mengandung tiga makna penting, yakni legitimasi hukum yang berlandaskan kedaulatan rakyat, tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan dan sosialisasi peraturan, serta sinergi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra yang setara.

“Setiap peraturan daerah yang kita setujui bersama adalah penegasan eksistensi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta kekhususan yang diamanatkan Undang-Undang Otsus Papua,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan bahwa sebagai daerah otonom baru, Papua Barat Daya membutuhkan landasan hukum yang jelas dan terukur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta perlindungan hak masyarakat adat dan OAP.

“Setiap Perdasus dan Perdasi tidak hanya harus memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, dan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Elisa.

Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti saran dan masukan DPRP melalui penyempurnaan substansi rancangan sesuai kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Selanjutnya, delapan rancangan tersebut akan dilanjutkan ke paripurna tingkat II setelah mendapatkan masukan dari Kemendagri sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. (oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *