Dari Perjalanan Dinas Fiktif Hingga Mobil Xpander, Begini Modus Dugaan Korupsi Inspektorat PBD Rp4,63 Miliar

oleh -231 Dilihat
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;?algolist: 0;?multi-frame: 1;?brp_mask:8;?brp_del_th:0.0000,0.0000;?brp_del_sen:0.1000,0.0000;?motionR: 0;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2621440;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 155.23523;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 36;

SORONG, PBD – Kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 mulai mengungkap rangkaian modus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan penyimpangan yang berawal dari pencairan anggaran perjalanan dinas, pengalihan penggunaan dana, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemalsuan tanda tangan pegawai.

Perkara ini menyeret dua pejabat Inspektorat sebagai tersangka, yakni Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Papua Barat Daya pada 2024, serta Dortheus Darius Djitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengatakan berdasarkan konstruksi perkara penyidik, Inspektorat Papua Barat Daya pada 2024 memiliki alokasi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp11,31 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp6,28 miliar atau 55,5 persen dari Pagu anggaran yang dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, dana yang telah dicairkan diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya. Penyidik menemukan indikasi adanya pengalihan anggaran untuk sejumlah kepentingan di luar pelaksanaan perjalanan dinas.

Dalam pengembangan penyidikan, dana yang telah diserap diduga digunakan untuk menyelesaikan sejumlah temuan BPK tahun 2023 senilai sekitar Rp1,21 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan anggaran untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai serta kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan dana yang didalami penyidik berkaitan dengan pelunasan pembelian kendaraan Mitsubishi Xpander Cross. Kendaraan tersebut kini telah disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Setelah anggaran diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, muncul persoalan pertanggungjawaban keuangan.

Penyidik menduga dibuat 19 LPJ perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya. Dalam konstruksi perkara, Nikolas Asmuruf diduga memerintahkan bendahara pengeluaran, Dortheus Darius Djitmau, untuk membuat laporan pertanggungjawaban tersebut dengan bantuan tiga orang staf.

Bahkan, dalam proses penyidikan, bendahara pengeluaran disebut mengakui telah membuat cap tanda tangan sekitar 30 pegawai untuk digunakan pada kuitansi penerimaan uang perjalanan dinas.

Dengan demikian, dokumen yang seharusnya menjadi bukti bahwa perjalanan dinas telah dilaksanakan diduga direkayasa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Penyidik juga menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif, termasuk perjalanan di dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

“Pemesanan tiket pesawat juga dipalsukan tidak melalui travel, tapi langsung ke Maskapai. Pihak maskapai juga sudah kami minta manifestnya ternyata tidak ada. Begitu juga dengan tiket kapal melalui PT Belibis, ” ungkap Iwan.

Dugaan penggunaan tiket perjalanan yang tidak benar turut menjadi bagian penyidikan. Polisi meminta data manifest penerbangan dari sejumlah maskapai untuk mencocokkan dokumen perjalanan dengan keberangkatan penumpang yang sebenarnya.

Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam membuktikan bagaimana laporan perjalanan dinas dibuat dan digunakan untuk mempertanggungjawabkan pencairan anggaran.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara mencapai Rp4.638.722.327,34.

Kerugian tersebut terdiri atas:

  • Belanja Perjalanan dinas fiktif bersumber dari UP/GUP sebesar Rp191,27 juta.
  • Belanja perjalanan dinas melebihi seharusnya yang berasal dari UP/GUP sebesar Rp25,92 juta.
  • Belanja perjalanan dinas yang berasal dari TUP fiktif sebesar Rp3,88 miliar.
  • Belanja perjalanan dinas yang berasal dari TUP melebihi seharusnya sebesar Rp540,16 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 81 saksi dari berbagai unsur. Penyidik juga menyita 19 dokumen LPJ perjalanan dinas, rekening koran, satu unit Mitsubishi Xpander Cross, dua laptop, dua flashdisk, serta uang tunai Rp109.461.000.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 6 Miliar.

Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, memperkuat pembuktian dugaan pemalsuan dokumen, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *