MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorwai (YI), di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, memasuki babak baru. Polda Papua Barat memastikan perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama jajaran penyidik Polda Papua Barat dan Polres Pegunungan Arfak.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disepakati bahwa proses kasus ini ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya tindak pidana,” kata Hesman, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi hingga hasil autopsi korban.
Hasil autopsi terhadap Yanto Idorwai juga telah diterima penyidik. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperdalam dan menjelaskan hasil autopsi secara lebih detail.
“Untuk hasil autopsi sudah keluar. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan melakukan pendalaman kembali terkait hasil autopsi tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 23 orang saksi. Namun, hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Hesman menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Walaupun kasus ini sudah naik ke penyidikan, kami belum tahu siapa tersangkanya. Kami masih melakukan pendalaman. Yang kami pastikan, telah ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus YI,” jelasnya.
Untuk sementara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 66 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Papua Barat juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak membuat situasi menjadi gaduh selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta masyarakat bersabar. Polda Papua Barat bersama Polres Pegaf masih menangani kasus ini. Percayakan kepada kepolisian. Penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional sampai tuntas,” tegas Hesman.
Polda Papua Barat memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk hasil olah TKP, rekonstruksi, keterangan saksi, serta hasil autopsi guna mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Yanto Idorwai. (**/Rolly)







