SORONG, PBD – Perwakilan 533 eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026). Laporan itu berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk selisih pesangon dan biaya pemulangan ke daerah asal setelah pensiun, dengan total nilai tuntutan mencapai Rp379,94 miliar.
Koordinator Lapangan Pensiunan Eks Karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd., Willem Naa, mengatakan 533 eks karyawan yang diwakilinya terdiri atas 361 orang dari PetroChina dan 172 orang dari Petrogas.
Menurut Willem, persoalan tersebut telah diperjuangkan selama bertahun-tahun melalui berbagai jalur, termasuk dengan menyampaikan aspirasi kepada sejumlah lembaga pemerintah dan negara. Namun, hingga kini, pihaknya menilai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-hak yang mereka tuntut.
“Persoalan ini telah kami perjuangkan selama bertahun-tahun melalui berbagai jalur. Namun, hingga saat ini, kami belum mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-hak yang kami tuntut,” ujar Willem kepada awak media di Polda Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, terdapat dua pokok tuntutan yang diperjuangkan. Pertama, pembayaran selisih pesangon yang menurut mereka belum memperhitungkan uang lapangan atau Regular Overtime Allowance (ROA). Kedua, pembayaran biaya pemulangan ke daerah asal setelah memasuki masa pensiun.
Willem menyebut, persoalan utama yang mereka soroti adalah dugaan perbedaan perlakuan dalam perhitungan pesangon antara karyawan yang bekerja di kantor pusat Jakarta dan karyawan lapangan di Sorong.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki para eks karyawan, menurutnya, perhitungan pesangon karyawan di Jakarta memasukkan komponen upah secara penuh, sedangkan karyawan lapangan di Sorong disebut hanya diperhitungkan berdasarkan upah pokok.
Padahal, lanjutnya, kedua kelompok karyawan tersebut menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang sama.
“Karena itu, kami mempertanyakan dasar penerapan perhitungan yang berbeda terhadap karyawan yang bekerja dalam lingkungan perusahaan yang sama. Perbedaan perhitungan tersebut berdampak besar terhadap nilai hak yang seharusnya kami terima,” katanya.
Selain persoalan komponen pesangon, Willem menyoroti kedudukan ROA dalam perhitungan hak ketenagakerjaan. Ia merujuk pada mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan pada 20 Februari 2025, yang menurutnya telah membahas ROA dan menuangkannya dalam notulensi pertemuan.
Pihaknya berpandangan bahwa kedudukan ROA sebagai tunjangan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja, PKB atau PP, serta praktik pembayaran yang berlaku ketika hak tersebut timbul.
Mereka juga merujuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, khususnya mengenai tunjangan tetap.
Willem menegaskan, penerapan ketentuan tersebut perlu ditelaah bersama dokumen masing-masing pekerja agar perhitungan hak ketenagakerjaan memiliki dasar yang jelas.
Ia menambahkan, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, dan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Persoalan itu juga disebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 9 September 2026.
Meski demikian, pihaknya menilai belum ada tindak lanjut yang menghasilkan penyelesaian konkret atas tuntutan para eks karyawan.
Berdasarkan rekapitulasi yang dimiliki kelompok tersebut, nilai tuntutan terhadap PetroChina mencapai Rp307.038.776.877 untuk 361 eks karyawan. Sementara itu, tuntutan terhadap Petrogas mencapai Rp72.907.659.695 untuk 172 eks karyawan.
Dengan demikian, total nilai tuntutan dari 533 eks karyawan mencapai Rp379.946.436.572 atau sekitar Rp379,94 miliar. Willem menegaskan, nilai tersebut merupakan perhitungan yang diajukan pihaknya dan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen masing-masing pekerja, masa kerja, PKB atau PP, perjanjian kerja, serta bukti pembayaran yang relevan.
Menurut Willem, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nilai uang, melainkan juga menyangkut hak para pekerja yang telah mengabdikan tenaga, waktu, dan keahlian selama bertahun-tahun di sektor minyak dan gas bumi.
Sebagian besar dari mereka, katanya, telah memasuki masa pensiun. Bahkan, sejumlah eks karyawan telah meninggal dunia sebelum perjuangan memperoleh hak yang mereka tuntut mendapatkan penyelesaian.
Melalui laporan polisi tersebut, para eks karyawan berharap aparat melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri dokumen dan menindaklanjuti laporan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap PetroChina dan Petrogas bersedia membuka ruang dialog serta memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan pesangon dan komponen hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Kami berharap negara hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi 533 eks karyawan beserta keluarga mereka,” tutup Willem. (oke)







