Korupsi Rp4,63 Miliar tahun 2024, Polda Tetapkan Kepala dan Bendahara Inspektorat PBD sebagai Tersangka

oleh -360 Dilihat

SORONG, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua pejabat Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri Tahun Anggaran 2024.

Direktur Krimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung didampingi Perwira tindak pidana korupsi dan perwira Bagian Humas dalam keterangan persnya di Mapolda, Senin (2/11/2026) menyatakan setelah penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan pihaknya telah menggelar dan menetapkan tersangka.

Kedua tersangka yakni Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektur Daerah Papua Barat Daya pada tahun 2024, serta Dortheus Darius Djitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat pada tahun yang sama.

“Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar,” ujar Iwan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026. Gelar perkara penetapan tersangka dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026), setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 81 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, penerima surat tugas dan uang perjalanan dinas, Kepala BPKAD, Kepala Bank Mandiri Finance Sorong, pihak maskapai penerbangan, pihak penjual Mobil PT Bosowa Berlian Motor, pihak perusahaan transportasi Sorong Raja Ampat PT Belibis, hingga sejumlah pihak terkait lainnya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, satu unit Mitsubishi Xpander Cross, dua laptop, dua flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.

Diketahui anggaran perjalanan dinas tersebut tercatat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sekitar Rp11,3 miliar. Dari jumlah itu, anggaran yang disebut telah dicairkan mencapai sekitar Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam penyidikan, diduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk perjalanan dinas fiktif di dalam wilayah provinsi, tiket perjalanan yang diduga palsu, serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Hasil audit investigatif BPK RI mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran yang menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana untuk menyelesaikan temuan BPK tahun 2023, pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta kepentingan pribadi.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 6 miliar Rupiah.

Polda Papua Barat Daya menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh pertanggungjawaban masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut. (oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *