SORONG, PBD – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Sekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) Tahun Anggaran 2024 kembali berkembang. Setelah sebelumnya Polisi menetapkan tersangkas kasus korupsi seragam pimpinan dan anggota DPRP kini berkembang pada pengadaan seragam ASN Setwan DPRP PBD.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sorong Kota bersama Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka yaitu JN, diketahui sebagai Sekretaris Dewan yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka seragam dinas DPRP Papua Barat Daya dan ES, staf yang diperbantukan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat juga tersangka kasus sebelumnya. Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400,475 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan, S.I.K., mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik Polda Papua Barat Daya pada Rabu (28/10/2026).
“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni JN dan ES,” ujar Afriangga.
Ia menjelaskan, penyidik telah menyiapkan surat panggilan terhadap kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan kepolisian, JN dan ES saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Manokwari.
Penetapan dua tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Pemprov Papua Barat Daya yang kini memasuki jilid kedua. Penyidik masih akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, JN dan ES disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi.
Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian kesalahan para tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku. (oke)



