SORONG, PBD – Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Penegasan itu dibuktikan dengan pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda.
Sidang disiplin yang berlangsung di Aula Polda Papua Barat Daya, Jumat (31/7/2026), dipimpin Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd., didampingi Ps. Kasubbid Provos Bidpropam AKP Brury, S.H., serta Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam AKP Arival Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.
Pada sidang pertama, Briptu H.W., personel Ba SPKT Polda Papua Barat Daya, dinyatakan terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang bersangkutan dijatuhi sanksi penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.
Sidang berikutnya digelar terhadap Ipda A.H., personel Dit SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak masuk dinas selama delapan hari berturut-turut pada April 2026. Atas pelanggaran tersebut, Ipda A.H. juga dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 21 hari.
Sementara itu, Aipda D.P.M., personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, menjalani sidang disiplin terkait dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Berdasarkan putusan sidang, yang bersangkutan dikenai sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan dalam Tempat Khusus selama 21 hari.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru.
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare menambahkan melalui pelaksanaan sidang disiplin tersebut, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus terjaga. (**/oke)







