SORONG, PBD – Suasana haru mewarnai sidang perkara pembunuhan terhadap tenaga kesehatan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (27/8/2026). Sandra, istri almarhum Jeremia Lobo, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dan tak kuasa menahan tangis saat menceritakan peristiwa yang merenggut nyawa suaminya.
Jeremia Lobo merupakan tenaga kesehatan ASN di RS Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Ia menjadi salah satu dari dua korban pembunuhan yang terjadi di Bamusbama pada Senin, 16 Maret 2026.
“Awalnya saya diberitahu oleh teman kerja jika suami saya telah tiada, meninggal dibunuh,” ucap Sandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Fitra Wijaya.
Dalam kesaksiannya, Sandra menjelaskan saat kejadian suaminya melintas di sekitar TKP menggunakan sepeda motor. Ia juga hadir dalam proses rekonstruksi dan menyebut jumlah pelaku penyerangan ada 12 orang, namun yang melakukan eksekusi terhadap suaminya berjumlah 3 orang.
Sandra kembali menangis ketika diminta menjelaskan kondisi jenazah suaminya.
“Saya sempat melihat korban di rumah jenazah. Ditubuh almarhum terdapat sejumlah luka tebasan parang. Selama bekerja sebagai tenaga kesehatan, suami saya tidak mempunyai musuh,” tuturnya.
Duka semakin mendalam karena Sandra kini harus menjawab pertanyaan anaknya tentang keberadaan sang ayah.
“Saya tidak tahu bagaimana masa depan anak saya. Jejak digital itu tidak bisa dihapus,” ujarnya.
Pasca kejadian, Sandra sempat kembali bekerja selama sebulan. Namun hingga saat ini ia memilih tidak masuk kerja karena lokasi tugasnya berada di zona merah.
Mendengar kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya sempat mengusap air mata. Ia menguatkan Sandra.
“Suami ibu adalah pahlawan bagi keluarga karena rela bekerja di tempat terpencil. Ibu harus sampaikan kepada anak bahwa ayahnya pahlawan. Semoga anaknya ketika sudah besar bisa melanjutkan jejak ayahnya. Biarkan saja jejak digital, yang penting korban adalah pahlawan bagi keluarga, terutama anak,” pesan hakim.
Empat terdakwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam perkara ini yakni Yudas Yesyan, Gidion Yesnath, Maxsi Yesyan, dan Elon Yekwam membantah keterangan saksi. Para terdakwa menyebut jumlah korban pembunuhan dua orang, bukan empat.
Terdakwa Gidion Yesnath juga meminta majelis hakim menghadirkan Kalfin Yekwam dan Silas Yesnath yang menurutnya dipulangkan polisi padahal membawa senjata api.
Permohonan itu dicatat hakim.
“Kami akan minta kepada JPU untuk hadirkan kedua orang tersebut di persidangan,” kata Aris.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa keempat terdakwa secara kumulatif melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 469 Ayat (2) dan/atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP Nasional.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dan permintaan JPU terkait kehadiran dua nama yang disebut terdakwa. (Dav)







