SORONG, PBD – Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan perkara penangkapan teripang yang dilakukan tujuh nelayan di perairan Selat Dampir, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sidang yang digelar Senin (20/7/2026) dan dipimpin Hakim Wempi Willem Duka tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Romeon Habari, dalam nota keberatannya menilai dakwaan yang disusun JPU kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscuur libel.
Ia menyebut, di dalam dakwaan JPU sama sekali tidak diuraikan secara rinci terkait peran masing-masing terdakwa. “Yang namanya dakwaan, harus dijelaskan secara lengkap dan cermat mengenai peran daripada masing-masing tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, pengacara yang akrab disapa Romi itu menjelaskan, ada tujuh terdakwa dalam perkara ini. Satu orang sebagai nahkoda dan enam orang ABK KM Lancar Jaya 04.
Di sisi lain, dakwaan JPU juga tidak menyebutkan jenis teripang apa saja yang boleh diambil dan yang dilarang.
“Dalam dakwaan disebutkan ketujuh nelayan ini mengambil teripang sebanyak 100 ekor, namun tidak dijelaskan jenisnya apa saja,” ungkapnya.
Romi juga membantah lokasi penangkapan berada di kawasan konservasi. “Kalau kemudian klien kami dikatakan mengambil teripang di wilayah yang dilindungi sangat keliru, sebab Perairan Selat Dampir bukan kawasan yang dilindungi,” terangnya .
Ia menegaskan, di Raja Ampat hanya ada satu wilayah perairan yang dilindungi, yaitu Perairan Kofiau.
“Jadi, sangat tidak tepat dan keliru jika JPU mendakwa klien kami melanggar Pasal 40B Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Romeon Habari .
Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU menguraikan bahwa tujuh nelayan mengambil teripang di kawasan konservasi sumber daya alam.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Erfan, Ramza, Ilham, Mahfud, Ismail, Rudi, dan Arli* didakwa JPU dengan Pasal 40B Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (David)






