MRP Absen, Unamin Sorong Bahas Problematika Kelembagaan MRP Lewat FGD

oleh -3 Dilihat

SORONG, PBD – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong atau Unamin menggelar Focus Group Discussion bertajuk “Problematika Kelembagaan Majelis Rakyat Papua: Representasi Kultural Terbatas Terhadap Perlindungan Orang Asli Papua”. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (26/8/2026).

FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakop Kareth dan Anggota DPD RI, Agustinus Kambuaya. Sayangnya Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu bersama seluruh anggota MRP tidak hadir dalam diskusi tersebut.

Dalam pemaparannya, Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya mengingatkan bahwa Papua memiliki kekhususan yang mengatur hak-hak Orang Asli Papua atau OAP. Kekhususan itu juga diakomodir melalui Dana Otonomi Khusus.

“Banyak OAP menyuarakan hak karena semua diatur di dalam Otsus. Melalui media sosial aspirasi tersebut bisa tersampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Agustinus menyoroti peran perguruan tinggi di Papua. Menurutnya kampus negeri selama ini lantang menyuarakan UU Otsus. Namun kampus swasta juga memiliki ruang yang sama untuk menyuarakan hak-hak OAP. Kondisi inilah yang kerap memicu konflik politik di daerah. Ia juga meluruskan terkait proses pengambilan keputusan.

“Terkadang segelintir OAP memaksakan kehendak sementara kita sendiri tidak dapat menyesuaikan dengan agenda pemerintah pusat,” katanya.

Lebih lanjut, senator yang akrab disapa ARK itu menyebut pihaknya telah membuat inisiasi melalui Panitia Khusus untuk mengakomodir kepentingan OAP dalam UU Otsus Jilid II.

“Meski tidak secara gamblang, dan sekalipun pansus dikatakan sebagai pengkhianatan, kami tetap berjuang karena kepentingan OAP harus dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Papua Barat Daya, Yakop Kareth menyampaikan bahwa mulai tahun 2027 pemerintah daerah akan disibukkan dengan tahapan pemilihan umum 2029 dan 2031. Hal ini merupakan dampak dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

“Untuk menyuarakan eksistensi MRP, seluruh pemerintahan di tanah Papua memberikan ruang kepada lembaga perguruan tinggi melalui forum diskusi seperti ini,” tuturnya.

Yakop menjelaskan ada sejumlah produk hukum yang mengatur tentang Otsus Papua. Namun dalam implementasinya kewenangan MRP sangat terbatas.

“Jangan kemudian muncul gerakan demo, bakar ban di sejumlah kantor pemerintah. Justru diskusi seperti ini menjadi ruang untuk mencari solusi,” ucapnya.

Ia menilai keterbatasan kewenangan MRP tidak terlepas dari kepentingan politik. Karena itu di akhir pemaparan Yakop menawarkan 8 rekomendasi untuk memperkuat posisi tawar MRP. Salah satunya adalah mendorong rancangan Peraturan Pemerintah tentang MRP yang nantinya dapat dibahas lebih lanjut di lingkungan kampus.

Agustinus menambahkan, dalam UU yang mengatur MRP terdapat diksi yang janggal. Frasa “dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan” dinilai sudah mengambil kewenangan DPRP.

Ia juga menyoroti banyaknya pihak yang menginginkan pembubaran MRP. Padahal di Jakarta pemerintah pusat justru sibuk menambah lembaga yang mengurusi urusan Papua, tetapi tugas dan fungsinya masih membingungkan.

“Perbanyak diskusi di kalangan kampus soal Papua. Tidak perlu mengundang pakar dari luar, berdayakan kampus yang ada,” sarannya.

FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas problematika kelembagaan MRP agar perlindungan terhadap OAP dapat berjalan lebih optimal. (Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *