Mantan Kepala Kampung Warkori Diduga Belum Kembalikan Anggaran Rp230 Juta, Warga Minta Inspektorat dan Polisi Bertindak

oleh -0 Dilihat

RAJA AMPAT, PBD – Mantan Kepala Kampung Warkori diduga belum menyelesaikan pengembalian anggaran dana kampung yang menjadi temuan pada tahun 2025.

Salah satu warga yang enggan namanya disebut, meminta Inspektorat Kabupaten Raja Ampat segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Informasi itu disampaikan salah seorang warga Kampung Warkori yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (19/8/2026).

Ia menilai mantan kepala kampung tersebut belum menunjukkan sikap kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian anggaran.

Menurut keterangan warga, terdapat dugaan anggaran sekitar Rp320 juta yang harus dipertanggungjawabkan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp70 juta disebut telah dikembalikan melalui bantuan Pelaksana Tugas (Plt) kepala kampung yang menjabat setelahnya. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp230 juta yang menurut warga belum dikembalikan.

“Tidak ada niat sama sekali untuk mengembalikan. Kami minta mantan kepala kampung segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar warga tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa mantan kepala kampung pernah menyampaikan pernyataan yang dinilai menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada Plt kepala kampung saat itu.

“Ia sering mengatakan, ‘anak-anak kecil saja mau. Kenapa panggil saya?’” ujar warga tersebut, menirukan pernyataan yang disebut pernah disampaikan kepada Plt kepala kampung.

Warga berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena anggaran yang dipersoalkan merupakan dana untuk kepentingan masyarakat kampung.

“Kami juga meminta Inspektorat segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan dibiarkan, karena itu uang masyarakat,” tegasnya.

Warga meminta Inspektorat Kabupaten Raja Ampat melakukan klarifikasi dan memastikan status temuan serta kewajiban pengembalian anggaran tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, warga juga berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan.

Sebelumnya kepala inspektorat Kabupaten Raja Ampat, Marta Sanadi berkomitmen untuk menegakkan temuan BPK terkait dana desa di 7 kampung di Raja Ampat termasuk kampung Warkori. https://sorongnews.com/sejumlah-opd-raja-ampat-diseret-ke-sidang-tptgr-inspektorat-kejar-pengembalian-temuan-lhp-bpk-dalam-60-hari/

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari mantan Kepala Kampung Warkori maupun Inspektorat Kabupaten Raja Ampat terkait dugaan anggaran Rp320 juta tersebut. (Niko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.