Sidang Wanprestasi Makin Terang : Saksi Tergugat Benarkan Peran Hadi Tuasikal Cs di MK Menangkan LOSARI

oleh -1 Dilihat

SORONG, PBD – Sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan empat mantan kuasa hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan Anshar Karim (Losari), kembali mengungkap fakta penting di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (15/6/2026).

Dalam keterangannya, saksi Christian Venturi mengakui mengetahui dan pernah melihat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang menunjuk Hadi Tuasikal Cs sebagai kuasa hukum resmi Losari dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Christian Venturi yang merupakan Sekretaris Tim Pemenangan Losari dari Partai NasDem menerangkan bahwa para penggugat, yakni Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway, merupakan bagian dari tim hukum yang menangani berbagai persoalan hukum pasangan Losari selama tahapan Pilkada Kota Sorong.

Menurutnya, tim hukum bertugas memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul selama proses Pilkada, termasuk sengketa di Bawaslu, perkara dugaan politik uang, hingga sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan, Christian mengaku mengetahui dan pernah melihat Surat Kuasa Khusus yang diberikan pasangan Losari kepada Hadi Tuasikal Cs untuk mewakili dan bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, termasuk ikut melegalisasinya di kantor Pos saat di Jakarta.

Saksi juga membenarkan pernah melihat dan mengetahui adanya klausul yang mengatur mengenai biaya operasional dan success fee dalam hubungan kerja antara pasangan calon dan tim kuasa hukum.
Namun demikian, Christian mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai maupun besaran biaya operasional serta success fee yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.

“Saya mengetahui ada klausul terkait biaya operasional dan success fee, tetapi saya tidak mengetahui jumlah maupun besarannya, karena itu langsung urusan antara pasangan calon dengan Pak Hadi” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut memperkuat pengakuan saksi sebelumnya yang menyebut para penggugat memang aktif menjalankan tugas sebagai kuasa hukum pasangan Losari dalam berbagai tahapan penyelesaian sengketa Pilkada.

Selain itu, Christian juga mengungkap adanya pemberian dana operasional kepada tim hukum selama proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut tim pemenangan sempat memberikan pinjaman operasional serta penyerahan uang sebesar Rp50 juta yang dilakukan saat pembahasan materi perkara MK. Namun saat Hakim menanyakan apakah saksi melihat secara langsung, saksi mengatakan mendengar dari tergugat 1 Septinus Lobat saat pertemuan di restoran.

Ketika ditunjukkan bukti foto pertemuan dalam persidangan, saksi membenarkan dirinya hadir bersama para penggugat, Urbanus Mamu, Septinus Lobat, dan istrinya saat pembahasan strategi dan materi sengketa di Mahkamah Konstitusi berlangsung.

Saksi juga mengaku pernah mendengar keluhan mengenai keterlambatan pembayaran biaya hotel selama proses persidangan di Jakarta. Menurutnya, Hadi Tuasikal saat itu menyampaikan biaya hotel terlebih dahulu ditalangi dan akan diganti oleh pasangan calon.

Meski demikian, Christian mengaku tidak mengetahui apakah penggantian biaya tersebut akhirnya direalisasikan atau tidak.

Fakta lainnya mencatat pengakuan saksi bahwa bukti SK yang diserahkan oleh kuasa tergugat T17 masih mencantumkan nama Akan sebagai sekretaris Tim pemenangan. Sementara SK terbaru yang menunjuk dirinya sebagai sekretaris tidak dapat dibuktikan oleh kuasa hukum tergugay.

Saksi juga menegaskan bahwa hingga saat ini tim pemenangan Losari belum dibubarkan secara resmi, meskipun usulan pembubaran telah disampaikan.

Hakim juga menanyakan apakah ada upaya mediasi antara tim pemenangan dengan LOSARI namun dijawab saksi bahwa hal itu belum ada.

Keterangan saksi tersebut dinilai menjadi salah satu fakta penting yang menguatkan keberadaan hubungan profesional antara para penggugat dan pasangan Losari, yang kini menjadi pokok sengketa dalam perkara wanprestasi yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Sorong. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *