Kuasa Hukum Kristian Soroti Penanganan Perkara dan Pemecatan Klien oleh Bea Cukai

oleh -3 Dilihat

SORONG, PBD – Tim kuasa hukum Kristian, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea Cukai Sorong, menilai proses penanganan perkara yang menjerat kliennya tidak berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hal itu disampaikan Simon Soren didampingi Helly Nauly dalam konferensi pers di Kota Sorong, Jumat (17/7/2026).

Simon Soren mengatakan berkas perkara kliennya telah dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19 karena dinilai belum lengkap. Menurutnya, penyidik seharusnya melengkapi berkas dalam tenggat waktu yang ditentukan, namun hal tersebut tidak dilakukan.

“Rentang waktu pengembalian berkas telah terlampaui. Kami melihat ada kejanggalan dalam praktik penegakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Simon.

Ia berharap aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional demi menjamin asas keadilan bagi semua pihak.

Selain menyoroti proses penyidikan, Simon juga mengkritik keputusan internal Bea Cukai yang memberhentikan kliennya dari status sebagai ASN. Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami belum diputus bersalah oleh pengadilan, tetapi sudah dikenai sanksi internal berupa pemberhentian. Kami menilai langkah tersebut terlalu dini dan berpotensi melangkahi proses peradilan,” katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Helly Nauly menyatakan masa penahanan Kristian dinilai telah melampaui batas waktu yang semestinya. Ia menyebut berkas perkara sempat dikembalikan jaksa melalui P-19 pada 29 Mei 2026 dan baru dikembalikan kembali oleh penyidik pada pertengahan Juli.

Menurut Helly, jaksa juga meminta kelengkapan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan pembanding oleh psikolog dan psikiater. Ia mengklaim hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan kliennya dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental.

“Berkas perkara belum dapat dinyatakan lengkap karena alat bukti yang diminta jaksa belum terpenuhi. Oleh karena itu kami meminta penyidik menghentikan penyidikan, membebaskan klien kami, serta memulihkan nama baiknya,” ujar Helly.

Tim kuasa hukum juga meminta Kapolresta Sorong Kota mengevaluasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara tersebut.

Terkait keputusan pemberhentian sebagai ASN Bea Cukai, Helly menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum karena menilai keputusan tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Kami meminta pimpinan Bea Cukai, baik di daerah maupun pusat, meninjau kembali keputusan pemberhentian terhadap klien kami karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Saat ini Kristian yang diduga melakukan tindakan pidana kekerasan seksual telah ditahan oleh Polresta Sorong Kota selama 4 bulan tanpa kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sorong Kota, Kejaksaan Negeri Sorong, dan Bea Cukai Sorong belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi akan memperbarui berita setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *