Keluarga Sawoy : Jangan Seret Richard ke Konflik Orang Dewasa, Pengakuan Adat Sudah Ada Sejak 2009

oleh -51 Dilihat

RAJA AMPAT, PBD – Keluarga Sawoy membantah sejumlah pernyataan yang berkembang di media online terkait pengakuan adat terhadap Richard Umkeketony, yang dikaitkan dengan proses seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 melalui jalur afirmasi Orang Asli Papua (OAP).

Keluarga menilai polemik mengenai status adat Richard telah berkembang terlalu jauh hingga menyeret seorang anak ke dalam perdebatan kepentingan orang dewasa. Mereka khawatir sorotan tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis Richard.

Zakeus Sawoy, yang mewakili keluarga Sawoy, meminta seluruh pihak menghentikan opini maupun konflik yang membawa nama cucunya ke ruang publik.

“Kami sangat kecewa dan mengutuk semua opini yang menyeret cucu kami ke ruang publik. Anak itu masih belum dewasa. Tolong jangan diseret terus,” tegas Zakeus, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, perlindungan terhadap anak semestinya menjadi perhatian utama dalam menyikapi persoalan adat yang tengah berkembang. Ia meminta persoalan orang dewasa tidak dibebankan kepada Richard.

“Orang Papua, harga kami sebagai orang Papua yang paling utama adalah psikologi cucu kami. Kami minta, bapak-ibu stop bawa cucu saya dalam kepentingan kamu,” katanya.

Ditengah polemik mengenai status OAP Richard, Zakeus menegaskan bahwa pengakuan adat terhadap cucunya bukan sesuatu yang baru dibuat untuk kepentingan seleksi IPDN.

Ia menyebut keluarga Sawoy telah mengakui Richard secara adat sejak 2009 di Kampung Yenenas, jauh sebelum perubahan regulasi Otonomi Khusus Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Saya sudah angkat dia sejak sebelum Undang-Undang 21 ada. Anak ini kami bikin adat sudah dari tahun 2009, sedangkan undang-undangnya tahun 2021,” ujarnya.

Karena itu, keluarga membantah anggapan bahwa pengakuan adat tersebut sengaja dibuat setelah adanya proses seleksi IPDN untuk memenuhi persyaratan tertentu.

Zakeus mengatakan, apabila pengakuan adat baru dilakukan setelah proses seleksi berlangsung, tudingan mengenai rekayasa masih dapat dipersoalkan. Namun, menurutnya, pengakuan keluarga terhadap Richard telah berlangsung jauh sebelumnya.

Surat Pengakuan Terbit 2025
Terkait surat pengakuan adat yang diterbitkan pada 2025, Zakeus menjelaskan surat tersebut tidak berarti pengakuan terhadap Richard baru dilakukan pada tahun tersebut.

Menurutnya, dokumen itu baru diterbitkan setelah keluarga Sawoy berkomunikasi dengan lembaga adat.

“Kenapa surat baru dibuat pada tahun kemarin (2025)? Setelah keluarga Sawoy bicara, baru lembaga kasih keluar surat. Surat pengakuan dari keluarga Sawoy sendiri tidak ada, tapi kami mengakui,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya pemaksaan ataupun kepentingan tertentu dalam penerbitan surat tersebut, termasuk dugaan yang mengaitkannya dengan posisi Riko Umkeketony sebagai Kepala BKPSDM.

“Apakah surat itu ada pemaksaan ataupun ada unsur kepentingan Pak Riko setelah jadi Kepala BKPSDM? Tidak ada itu, tidak ada kaitan sama sekali,” tegasnya.

Keluarga Sawoy juga membantah tudingan bahwa pengakuan terhadap Richard merupakan upaya mengambil hak masyarakat adat lainnya. Zakeus menegaskan setiap suku, sub-suku dan marga memiliki wilayah serta hak masing-masing yang harus dihormati.

“Bicara curi hak, masing-masing suku punya wilayah. Dalam sub-suku, masing-masing marga juga punya batas-batas,” katanya.

Ia mengatakan keluarga Sawoy hanya memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak keluarga tanpa bermaksud mengganggu hak kelompok adat lainnya.

“Hari ini keluarga Sawoy punya bagian, kami tidak merugikan keluarga yang punya hak. Tidak merugikan suku lain punya hak, sub-suku yang lain juga punya bagian. Kita tidak ganggu, kita hanya bicara yang kita punya hak saja,” ujarnya.

“Kenapa Cuma Cucu Kami yang Dipersoalkan?” kesal Zakeus.

Zakeus juga mempertanyakan sorotan yang menurutnya terlalu terfokus kepada Richard dalam polemik peserta seleksi IPDN melalui jalur afirmasi OAP. Ia mengatakan keluarga Sawoy tidak pernah mempersoalkan peserta lain dari marga berbeda yang mengikuti proses melalui jalur OAP.

“Kalau yang daftar pakai OAP Provinsi ada marga lain selain kami punya cucu laki-laki, apakah kita persoalkan itu? Kan tidak. Kita menghargai masing-masing punya hak,” katanya. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Richard terus menjadi sasaran sorotan.

“Kenapa tong punya cucu saja yang dipersoalkan, kenapa yang lain tidak? Kenapa cuma serang tong punya cucu? Memang ada bikin rugi siapa?” ujarnya.

Zakeus menegaskan keluarga Sawoy tetap menghormati keputusan keluarga maupun marga lain sepanjang hak masing-masing dihormati. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa hak adatnya dirugikan, persoalan tersebut sebaiknya dibicarakan melalui mekanisme adat yang semestinya, bukan dengan menjadikan Richard sebagai sasaran polemik di ruang publik.

“Saya pikir, masing-masing menghargai masing-masing punya keputusan. Saya di dalam keluarga Sawoy, inilah kami punya keputusan. Marga yang lain silakan kalau kamu punya keputusan,” katanya.

Ia juga meminta pihak yang merasa haknya diambil menjelaskan secara konkret hak yang dimaksud.

“Kalau ada yang mengaku haknya diambil, hak yang mana? Apakah kami dari suku Bata ada yang mendaftar? Kan tidak ada. Inilah tong punya cucu yang mewakili keluarga besar Sawoy,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Zakeus kembali meminta agar persoalan tersebut tidak digiring ke kepentingan politik dan tidak lagi menyeret Richard ke dalam konflik orang dewasa.

“Dengan tegas kami mengutuk semua kepentingan dan konflik yang sementara dimainkan. Kami minta, bapak-ibu stop bawa cucu saya dalam kepentingan kamu. Jangan giring ini ke hal-hal politik,” pungkasnya. (Niko)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *