Dugaan Kekerasan Oknum TNI Saat Bongkar Pasar Mbilin Kayam, Dandim Siap Beri Sanksi Jika Terbukti Bersalah

oleh -5 Dilihat

WAISAI, PBD – Dugaan tindakan kekerasan oleh oknum TNI AD terhadap pemilik lahan saat pembongkaran Pasar Mbilin Kayam, Waisai, Kabupaten Raja Ampat pada 13 Agustus 2026 menjadi sorotan publik. Peristiwa itu memicu desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Kuasa hukum pemilik lahan, Aprianto Cs, menyatakan keberatan atas dugaan tindakan fisik yang terjadi di lokasi pembongkaran. Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang beredar di masyarakat, terlihat situasi tegang dan seorang warga yang disebut sebagai pemilik lahan diduga mengalami tindakan fisik dari sejumlah pihak.

“Jika benar terdapat anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif. Setiap aparat negara wajib menjalankan tugas berdasarkan hukum, proporsional, dan menghormati hak masyarakat,” ujar Aprianto Cs saat ditemui wartawan di Waisai, Sabtu (16/8/2026).

Sorotan utama diarahkan pada dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam proses penertiban tersebut. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak di luar Satpol PP berada di garis depan pembongkaran hingga diduga melakukan tindakan fisik terhadap pemilik lahan.

Ia meminta seluruh personel yang berada di lokasi pada 13 Agustus 2026 diidentifikasi. Peran masing-masing, mulai dari pengamanan hingga eksekusi lapangan, diminta diperiksa secara transparan.

Desakan pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Kuasa hukum juga telah menyurati komando satuan TNI terkait dan institusi penegak hukum. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh personel TNI AD terhadap warga sipil, mereka meminta proses hukum ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk mekanisme disiplin dan peradilan militer apabila unsur pelanggarannya memenuhi.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan menghadirkan ketakutan. Ketertiban tidak boleh dibangun dengan kekerasan,” tegasnya.

Mereka juga meminta Pemkab Raja Ampat memastikan setiap proses penertiban berikutnya dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Pendekatan persuasif dan pemberitahuan sebelumnya dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Hukum harus menjadi dasar tindakan. Dugaan kekerasan terhadap warga sipil wajib diperiksa, siapa pun pihak yang terlibat,” tandasnya .

Menanggapi laporan tersebut, Dandim 1805/Raja Ampat Letkol Inf Syahrul Usman yang dikonfirmasi berkomitmen bersikap objektif dan akan mendalami terlebih dahulu permasalahan di lapangan.

“Kita tidak pernah membenarkan kekerasan dalam kegiatan pengamanan. Apabila benar akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Syahrul saat dikonfirmasi sorongnews melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2026).

Menurut Syahrul, permasalahan awalnya adalah tindakan dari masyarakat yang mengakibatkan seorang anggota Satpol PP terluka saat penertiban pasar.

“Personel lain yang ikut pengamanan termasuk anggota Kodim kemudian mencoba melerai, sehingga kondisi menjadi ricuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat, Gidion Omkarsba, S.H., M.H saat dikonfirmasi sorongnews melalui pesan Whatshap, Minggu (16/8/2026) belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. (Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *