Alasan Kuasa Hukum Bantah Keras Narasi Pemukulan di Pasar Mbilin Kayam

oleh -3 Dilihat

WAISAI, PBD – Kuasa Hukum Pedagang Pasar, Aprianto Cs, membantah narasi yang berkembang terkait dugaan kekerasan terhadap petugas dalam insiden penertiban Pasar Mbilin Kayam, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Rabu (13/8/2026).

Aprianto menegaskan persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki bukti terkait kejadian yang berlangsung saat proses penertiban.

“Dalam persoalan ini masing-masing pihak memiliki bukti. Karena itu, jangan ada pihak yang mencoba memelintir atau membangun opini seolah-olah persoalan hanya terjadi pada satu pihak,” tegas Aprianto Cs kepada awak media saat ditemui di Waisai, Sabtu (15/8).

Terkait dugaan pemukulan, Aprianto mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti medis berupa hasil pemeriksaan visum et repertum. Bukti tersebut, kata dia, dapat menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan aparat penegak hukum.

Untuk itu, ia meminta agar seluruh bukti yang dimiliki masing-masing pihak diperiksa secara objektif. Proses hukum, menurutnya, harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan narasi yang berpotensi menggiring opini publik.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jangan sampai persoalan ini dipelintir sehingga masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Ada bukti, ada pemeriksaan medis, dan masing-masing pihak memiliki versi serta bukti yang harus diuji secara objektif,” ujarnya.

Aprianto juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menilai persoalan penertiban pasar merupakan persoalan publik yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan membangun opini yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kebijakan pemerintah terkait penataan pasar. Namun demikian, setiap proses penertiban harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum serta tetap menghormati hak-hak para pedagang.

Lebih lanjut, kuasa hukum pedagang meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh. Pengusutan itu mencakup dugaan kekerasan terhadap pihak mana pun agar tidak ada pihak yang merasa dikorbankan atau diposisikan sebagai pihak yang bersalah sebelum proses hukum selesai.

“Jangan ada upaya menggiring opini. Biarkan bukti yang berbicara. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi semua pihak harus diperlakukan secara adil,” tandas Aprianto.

Ia berharap masyarakat Raja Ampat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif merupakan tanggung jawab bersama.

Diakhir pernyataannya, Aprianto menegaskan pihaknya siap menghadirkan dan memperlihatkan bukti-bukti yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta terkait insiden penertiban Pasar Mbilin Kayam. (*/Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *