Dua Pelaku Curas di Raja Ampat Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -3 Dilihat

RAJA AMPAT, PBD – Dua orang pelaku berinisial SS alias Mutel (19) dan WS (20), akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Waisai.

Hal ini disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP James O. Tegai, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arantaun kepada awak media saat menggelar konferensi pers di depan Mapolres Raja Ampat, Jumat (13/2/2026).

Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih diburu. Serta 2 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi curas tersebut.

Sebelumnya, pihak Polres Raja Ampat menerima laporan polisi terkait kasus pencurian dan kekerasan di depan Penginapan Dormavra dan di depan Penginapan Rendi. Dari laporan itu, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian yang di sertai kekerasan terhadap korban yakni Ibu Olivia dan Ibu Melani.

“Kami sudah amankan dua tersangka yang masing-masing berinisial SS dan WS warga Jalan Pramuka Waisai, ” ujarnya

James menjelaskan, kejadian pertama, korban menaruh telepon genggamnya di Penginapan Dormavra yang kemudian dicuri. Sementara kejadian kedua, pelaku merampas tas milik korban di depan Penginapan Rendi yang berisi telepon genggam.

Motif dari kedua pelaku ini melakukan pencurian agar mendapatkan uang untuk membeli miras (minuman keras).

la juga menegaskan, kepolisian berkomitmen mengungkap kasus-kasus pencurian di wilayah Waisai dan sekitarnya.

“Kami komitmen ungkap kasus-kasus pencurian,” pungkasnya

Peristiwa terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 hingga 05.00 WIT. Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *