SORONG, PBD – Oknum ketua partai politik tingkat Kabupaten Maybrat berinisial AT resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Laporan tersebut dibuat oleh warga Maybrat berinisial OY melalui kuasa hukumnya, Advokat Yosep Titirlolobi, S.H., dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. dan Partners.
Yosep menyampaikan laporan polisi tersebut kepada wartawan di Sorong, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, laporan resmi telah dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026, terkait persoalan utang-piutang senilai Rp1.447.000.000 yang hingga kini disebut belum diselesaikan oleh AT.
Menurut Yosep, persoalan tersebut bermula pada 2024 ketika AT mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Maybrat. Saat itu, kata dia, AT meminta bantuan dana kepada kliennya melalui transfer maupun secara tunai.
“Permintaan uang tersebut dilakukan oleh AT dengan iming-iming menjanjikan kepada klien kami untuk menduduki jabatan strategis di dalam Partai NasDem, tetapi sampai sekarang janji itu tidak pernah terealisasikan,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan, setelah uang tersebut diberikan, telah dilakukan sejumlah upaya untuk meminta penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, selama kurang lebih dua tahun, pihaknya menilai tidak terdapat itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamkan kepada kliennya.
Yosep menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum melalui laporan polisi, kliennya juga telah melakukan pengaduan ke Direktorat Binmas Polda Papua Barat Daya. Namun, proses penyelesaian tersebut disebut belum menghasilkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.
“Dengan tidak adanya itikad baik tersebut, maka sebagai kuasa hukum kami mendampingi klien kami untuk melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang,” tegas Yosep.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 10 Agustus 2026.
Yosep menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari AT terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor. (**/Oke)







