Berikut Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Kota Sorong

oleh -5 Dilihat

Peraturan Walikota Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan.
Dimana sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dimana menimbang mengingat dan seterusnya. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sanksi sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Adapun pelaksanaan subjek pengaturan perorangan melakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4 M.

Sanksi-sanksi yaitu bagi perorangan dikenakan sanksi kerja sosial selama 30 menit, denda Rp50.000 per pelanggaran. Bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, kedua denda sebesar usaha kecil Rp.300.000 per pelanggaran, usaha menengah Rp. 1.000.000 per pelanggaran, usaha Besar Rp.2.000.000 per pelanggaran, ketiga penghentian sementara operasional usaha, keempat pencabutan izin usaha. Dimana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal sanksi disetorkan ke kas daerah. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *