Berikut Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Kota Sorong

oleh -5 Dilihat

Berikut sejumlah isi yang disebutkan di dalam Surat Edaran dan Peraturan Wali Kota Sorong.

  1. Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.1/551

Surat edaran Walikota nomor 443.1/551 berisi : Menindaklanjuti perkembangan penyebaran covid 19 di kota Sorong yang semakin meningkat, dimana jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut terus bertambah dan sudah terjadinya penularan virus tingkat lokal atau transmisi lokal sehingga untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan covid 19 maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Sorong untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :

  1. Saat ini kota Sorong telah masuk pada zona merah atau daerah beresiko tinggi penularan covid 19.
  2. Seluruh aktivitas yang berpotensi mengundang atau mengumpulkan. massa untuk sementara tidak diijinkan
  3. Seluruh aktivitas pertandingan atau event olahraga dan kesenian untuk sementara tidak diizinkan.
  4. Apabila terdapat aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa akan ditindak tegas dengan cara dibubarkan oleh tim Satgas covid 19 kota Sorong
  5. Seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing atau jaga jarak.
  6. Surat Edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/552
📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *