Berikut Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Kota Sorong

oleh -5 Dilihat

Surat edaran nomor 443.1/552 tentang pelaksanaan peribadatan umat beragama di kota Sorong berbunyi :

  1. Jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah.
  2. Jalur masuk dan keluar tempat beribadah, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan warga Jemaat.
  3. Sebelum memasuki tempat peribadatan dilakukan pengecekan suhu tubuh apabila suhu tubuh melebihi 37, 3 maka jemaat yang bersangkutan dilarang untuk mengikuti ibadah.
  4. Setiap tempat peribadatan wajib menyiapkan tempat cuci tangan, warga Jemaat wajib mencuci tangan dan wajib menggunakan masker sebelum masuk ke tempat peribadatan.
  5. Jarak antara umat yang melakukan peribadatan minimal 1 meter
  6. Sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadatan wajib untuk dilakukan penyemprotan disinfektan di areal tempat peribadatan.
  7. Jalannya ibadah di rumah ibadah dapat menggunakan pengeras suara.
  8. Seluruh kegiatan peribadatan wajib mengikuti protokol kesehatan.
  9. Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17/2020
📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *