Berikut Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Kota Sorong

oleh -5 Dilihat

SORONG – Kota Sorong mulai 27 September 2020 mendatang akan mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Sorong.

Melalui juru bicara Satgas Covid 19 Kota Sorong, Ruddy Laku saat dikonfirmasi di Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu siang (19/9/20) membenarkan bahwa Peraturan Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota telah ditanda tangani Wali Kota Sorong pada Sabtu 19 September 2020 dengan tujuan menekan dan memutus mata rantai Covid 19 di Kota Sorong.

“Dimana dalam penerapan sanksi akan diberlakukan 7 hari mendatang karena selama 1 Minggu akan diberikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ruddy.

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *