SORONG, PBD – Tarif penumpang kapal rute Sorong–Waisai akan mengalami perubahan mulai 1 September 2026. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang memiliki KTP Raja Ampat.
Kesepakatan mengenai tarif baru itu ditetapkan dalam rapat yang melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRP PBD, DPRK Raja Ampat, manajemen PT Belibis, KSOP, serta sejumlah pemangku kepentingan. Rapat berlangsung di salah satu hotel Kota Sorong, Rabu (26/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, mengatakan terdapat tiga kategori tarif yang disepakati untuk masyarakat Raja Ampat yang dibuktikan dengan KTP Raja Ampat, tarif kelas ekonomi tetap Rp125.000 per orang.
“Yang pertama, kelas ekonomi tetap, tiketnya Rp125.000 per orang. Tidak ada kenaikan. Jadi sekali lagi, untuk masyarakat Raja Ampat yang ber-KTP Raja Ampat, tarifnya tetap Rp125.000,” kata Yakob.
Sementara penumpang yang tidak memiliki KTP Raja Ampat akan dikenakan tarif Rp175.000 per orang. Adapun wisatawan mancanegara ditetapkan sebesar Rp200.000 per orang.
Menurut Yakob, perubahan tarif tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya bersama pihak terkait, termasuk KSOP dan pemangku kepentingan lainnya.
Kapal Belibis sendiri telah melayani rute Sorong–Waisai sejak 2009. Selama lebih dari 17 tahun beroperasi, tarif kelas ekonomi diketahui masih bertahan di angka Rp125.000.
Selain penyesuaian tarif, jadwal pelayaran kapal Belibis juga akan kembali normal menjadi dua kali perjalanan setiap hari. Kapal dijadwalkan berangkat dari Sorong pukul 09.00 WIT dan kembali dari Waisai pukul 14.00 WIT.
Dalam penerapan kebijakan baru tersebut, pengawasan terhadap penumpang juga akan diperketat. Setiap penumpang diwajibkan memiliki tiket sebelum naik ke kapal.
“Wajib punya tiket baru naik. Kalau tidak, KSOP ataupun Syahbandar dapat menurunkan penumpang, kapal tidak bisa berangkat, atau dokumennya ditahan,” tegas Yakob.
Ia menegaskan jumlah penumpang yang berada di dalam kapal harus sesuai dengan tiket yang telah dibeli. Tidak diperbolehkan adanya penumpang tambahan yang naik tanpa tiket resmi.
“Kalau saya punya tiket ke Waisai, saya harus naik. Tidak bisa tambah-tambah,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelayanan transportasi laut Sorong–Waisai menjadi lebih tertib, aman, dan transparan, sekaligus memberikan perlakuan khusus bagi masyarakat Raja Ampat yang dibuktikan melalui kepemilikan KTP.
Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026. (**/oke)







