Raih WTP, BPK Ingatkan Pemprov Papua Barat Daya Sebut 156 Rekomendasi Masih Belum Tuntas, Deadline 60 Hari

oleh -2 Dilihat

SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Setelah pada tahun sebelumnya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski demikian, BPK mengingatkan masih banyak rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Opini WTP tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di salah satu hotel, Kota Sorong, Senin (22/6/2026).

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurutnya, pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Surahman.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Meski berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah itu, BPK menyoroti rendahnya tingkat tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut hingga 31 Desember 2025, dari total 176 rekomendasi yang diterbitkan BPK sejak tahun 2023 hingga 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya baru menindaklanjuti 19 rekomendasi atau sekitar 10,80 persen.

Sementara itu, sebanyak 112 rekomendasi dinilai belum ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, dan 45 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.

“Kami mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan,” tegas Surahman.

Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK juga mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan kinerja terkait efektivitas manajemen aset daerah. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain lemahnya inventarisasi barang milik daerah, pengelolaan kendaraan dinas yang belum tertib, serta pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain yang belum didukung dokumen perikatan yang memadai.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperkuat sistem pengelolaan aset melalui inventarisasi berkala, pembaruan data aset, serta penataan administrasi dan pengawasan yang lebih baik.

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pendampingan dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, opini WTP yang kembali diraih menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI dan seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional dalam melakukan pemeriksaan. Hasil ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah,” kata Elisa.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, mengatakan laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tata kelola keuangan dan pengelolaan aset daerah semakin baik dan akuntabel.

“Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Ortis.

Dengan diserahkannya LHP BPK tersebut, DPR Papua Barat Daya selanjutnya akan menggunakan hasil pemeriksaan sebagai bahan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah ke depan. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *