Laporan Irwan Mangga, Bawaslu dan KPU Kota Sorong Disanksi Peringatan Keras oleh DKPP

oleh -1 Dilihat

JAKARTA, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada komisioner Bawaslu Kota Sorong dan KPU Kota Sorong terkait laporan pengadu Irwan Mangga dengan Nomor perkara 124-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (21/10/24).

Dalam amar putusan yang disiarkan secara langsung, DKPP yang diketuai Heddy Lugito, didampingi anggota Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagaimana sesuai dengan fakta persidangan dengan memeriksa pengadu, teradu, saksi dan alat bukti dokumen, DKPP mengatakan bahwa teradu 1 sampai 3 dari Bawaslu Kota Sorong yaitu Nirma Tindai, Abdul Kadir Keloasan dan Julce Sahureka serta teradu 9 sampai 13 yaitu komisioner KPU Kota Sorong, Balthazar Berth Kambuaya, Angel Mainaki, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih dan Hilman Jafar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sehingga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Sedangkan komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, teradu 4 sampai 8 Masing-masing Farli Sampe toding Rego, Regina Gembenop, Herey Rumbewas, Sofyan dan Zatriawati terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi peringatan.

Sebelumnya, Pengadu mengadukan ke DKPP terkait dugaan kecurangan, pembuatan penggelembungan suara yang terjadi di distrik Sorong Barat antara diri Pengadu dengan rekan 1 partainya di PKB.

Dimana DKPP menganggap KPU Kota Sorong tidak bertanggung jawab dalam penyelenggara Pemilu terbukti tidak dapat mengelola rapat pleno terbuka dengan komunikatif dan akomodatif dan membenarkan adanya perbedaan data yang merugikan pengadu.

DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan perintah putusan tersebut kepada pihak terkait. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *