Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Naik ke Penyidikan, Diapresiasi Kuasa Hukum

oleh -3 Dilihat

MANOKWARI, PBD – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ke tahap penyidikan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 20 Januari 2026, yang diajukan oleh Rustam, S.H selaku kuasa hukum atas nama korban Harianto.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor pada 16 April 2026.

Selain itu, peningkatan status perkara juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP-Sidik/60.a/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tertanggal 16 April 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H.

Berdasarkan sprindik tersebut, penyidik telah mulai memanggil sejumlah saksi guna memperdalam dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dengan terlapor berinisial RS.

Kuasa hukum korban, Rustam, mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat yang dinilainya profesional dan responsif dalam menangani perkara tersebut.

“Artinya penyidik sudah melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Klien saya juga sudah diperiksa sebagai saksi korban. Kami sangat mengapresiasi kerja yang profesional,” ujar Rustam kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum dalam sengketa kepemilikan tanah di wilayah Papua Barat.

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *