SORONG, PBD – Kasus pembantaian penyu sisik di Raja Ampat yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WS berbuntut panjang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya kini memburu dua rekan WS yang diduga ikut terlibat dalam aksi keji tersebut.
Untuk menangkap keduanya, polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
“Dua orang ini belum bisa kita sebutkan identitasnya, nanti setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kita buka,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, Rabu (23/9/2026).
Iwan mengungkapkan, dua orang yang diburu tersebut merupakan rekan satu rombongan WS saat melakukan penyelaman di perairan Pulau Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat. Di lokasi itulah penyu sisik, satwa yang dilindungi undang-undang, dibunuh dan dimasak.
“Mereka bersama-sama dengan tersangka melakukan penyelaman di titik koordinat pembunuhan penyu sisik,” tegasnya.
Ia memastikan, pihaknya akan segera menetapkan kedua rekan WS tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mempercepat proses penerbitan Red Notice agar keduanya bisa ditangkap di negara asalnya.
Sebelumnya, Polda PBD telah resmi menetapkan WNA China WS sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial dan penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. WS sendiri telah diserahkan oleh pihak Imigrasi Sorong ke Polda PBD, setelah sebelumnya sempat dicegah oleh Imigrasi Makassar.
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta memilukan. WS tidak hanya membunuh, tetapi juga memotong dan memasak daging penyu sisik di dekat Homestay Ormandira. Polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP berupa kerangka penyu sisik, parang, pisau, masker dan snorkel, serta peralatan masak seperti panci, 8 botol gas, karpet, hingga bumbu masak dan kornet berbahasa China.
Sementara dari pelaku, disita dua kamera, lima handphone, tiga memory card, hardisk, laptop, paspor China, dan diving license.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan undang-undang konservasi yang ancamannya tidak main-main.
“WS dikenakan Pasal 40 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Iwan.
“Tersangka terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Untuk denda paling sedikit Rp200 juta kategori IV dan paling banyak Rp5 miliar kategori VII,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, bahwa Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata, tetapi kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. (Dav)







