Berikut Fakta Kegiatan AWPI Yang Dianggap Ilegal

oleh -13 Dilihat
  1. Jangan Menampar Muka Sendiri

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat, Chandry Suripatty mengatakan bahwa Organisasi Pers berbeda dengan Organisasi Masyarakat. Ia menyoroti pengakuan salah satu pengurus AWPI yang menyatakan bahwa AWPI telah terdaftar di Kemkumham dan memang secara legal dibenarkan. Namun organisasi pers harus dan wajib terdaftar dan diakui oleh Dewan Pers selaku Lembaga yang menaungi Pers di Indonesia. Karena Organisasi Pers berbeda dengan Organisasi Masyarakat.

  1. Ditagih Tukang Sablon

Maraknya pembahasan antara insan Pers yang berkompetensi, organisasi PWI, IJTI, FJPI terhadap keberadaan AWPI berlanjut di lini salah satu akun media sosial anggota AWPI Aser Rumanasen. Ketua AWPI Rulaf Siletty mengajak dibukanya debat publik keberadaan AWPI. Ditengah perdebatan antara pro dan kontra keberadaan AWPI, muncul akun Sirih Pinang Sorong yang menulis

TOLONG DI SELESAIKAN URUSANNYA DENGAN SAYA TERKAIT PEMBAGIAN MASKER DAN PERCETAKAN BALIHO.
Percakapan diakun tersebut kemudian ditulis wartawan teropong news dalam linknya berikut

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *