SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong resmi memperpanjang penyelenggaraan pembelajaran dari rumah bagi peserta didik menyusul kabut asap akibat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sorong-Makbon yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1317/2026 tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkup Pemerintah Kota Sorong. Surat edaran itu diterbitkan pada Sabtu malam (10/10/2026), setelah rapat teknis Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim dan Pj Sekda, Ruddy Laku bersama pimpinan OPD pada sabtu siang.
Sebelumnya pemerintah kota mengeluarkan imbauan pembelajaran dari rumah pada 8–10 Oktober 2026.
Perpanjangan kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk melindungi peserta didik dari potensi paparan asap kebakaran yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Sorong.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan perpanjangan pembelajaran dari rumah berdasarkan perkembangan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan kondisi kualitas udara.
Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan yang disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), jumlah kasus ISPA di Kota Sorong mencapai 23.482 kasus hingga September 2026.
“Menyikapi kondisi ini, kalau memang kasus ISPA meningkat, tentu belajar dari rumah akan kita perpanjang,” tegas Septinus dalam keterangan pers seusai memimpin rapat koordinasi di Ballroom Pollarris, Hotel Vega Prime, Kota Sorong, Sabtu (10/10/2026).
Pemerintah Kota Sorong juga terus mengintensifkan penanganan kebakaran TPA Sorong-Makbon dengan melibatkan seluruh OPD serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat pemadaman titik-titik api sekaligus mengurangi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran baru, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan kualitas udara yang terdampak kabut asap.
Perpanjangan pembelajaran dari rumah diharapkan dapat mengurangi risiko paparan asap bagi peserta didik selama kondisi lingkungan belum kembali aman. Pemerintah Kota Sorong juga terus memantau perkembangan kualitas udara dan situasi kebakaran sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran di lingkungan Pemerintah Kota Sorong akan mengikuti ketentuan perpanjangan yang ditetapkan dalam kebijakan resmi pemerintah daerah. (oke)







