Polda PBD Tetapkan WNA China WS Tersangka Pembunuh Penyu Sisik

oleh -38 Dilihat

SORONG, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan warga negara asal China berinisial WS sebagai tersangka perburuan penyu sisik.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan Manurung, Rabu (23/9/2026).

Iwan mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan WS sebagai tersangka dan barang bukti dari Imigrasi Sorong.

Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus ini berawal dari informasi di media sosial. Dari hasil penyelidikan terungkap, WNA tersebut melakukan penyelaman kemudian membunuh satwa dilindungi yaitu penyu sisik.

“Kegiatan tersebut dilakukan tersangka WS di perairan dekat Homestay Ormandira di Pulau Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. WNA tersebut sempat dicegah oleh Imigrasi Makassar lalu dibawa ke Imigrasi Sorong.

Di TKP, penyidik mengamankan kerangka atau tulang belulang penyu sisik, parang, dua buah, masker, snorkel, sebilah pisau, karpet, lima toples bumbu, dua bungkus bumbu yang dibungkus aluminium foil, satu pak kornet berbahasa China, 8 botol gas dan satu buah panci.

Sementara dari pelaku diamankan dua kamera, lima handphone, tiga buah memory card, dua buah card reader, dua buah simcard, hardisk, laptop, serta paspor China dan diving license China.

WS dikenakan Pasal 40 Ayat (1) huruf d, Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp200 juta kategori 4 dan paling banyak Rp5 miliar kategori 7,” pungkasnya. (Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *