SORONG, PBD – Kuasa hukum Paulus George Hung, Yasin Djamaludin, SH, MH, mempertanyakan keseriusan penyidik Polresta Sorong dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak 2013 dan menyeret Labora Sitorus sebagai tersangka.
Yasin yang juga menjabat Ketua Peradi Sorong mengungkapkan, laporan tersebut tercatat dalam register Laporan Polisi (LP) Nomor 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013. Menurutnya, perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, ia mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut.
“Penyidikan seharusnya dilanjutkan setelah yang bersangkutan menjalani pidana. Namun, faktanya, sampai sekarang kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya,” ujar Yasin.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengetahuan pihaknya, proses penyidikan sempat terhenti sementara karena Labora Sitorus harus menjalani hukuman pidana dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan BBM ilegal. Setelah masa pidana tersebut dijalani, Yasin menilai penyidik seharusnya memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan kliennya.
Persoalan tersebut, lanjut Yasin, kembali mencuat saat gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan laporan tahun 2013 tersebut. Namun, menurut Yasin, penyidik Polresta Sorong menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut belum ditemukan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai keberadaan dokumen perkara dan keseriusan penanganannya. Yasin bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam hilangnya berkas tersebut. Ia juga menduga terdapat keterkaitan dengan laporan Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung, yang menurutnya memiliki kesamaan pasal dan objek perkara. Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Yasin meminta Kapolda Papua Barat Daya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya evaluasi terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polresta Sorong. Ia menegaskan, transparansi, profesionalitas, dan integritas aparat penegak hukum diperlukan agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Institusi kepolisian yang kita banggakan dan hormati jangan sampai dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” tegas Yasin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polresta Sorong maupun Polda Papua Barat Daya mengenai keberadaan berkas perkara tersebut dan perkembangan terbaru penyidikan laporan tahun 2013 itu. Konfirmasi kepada pihak kepolisian serta tanggapan Labora Sitorus diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan ini. (oke)





