SK Dijerat Pasal Berlapis Karena Aniaya, Ganja dan Senpi

oleh -3 Dilihat

SORONG, – Petualangan SK alias Epeng (21) akhirnya berakhir setelah aparat Kepolisian Polres Sorong Kota, berhasil membekuknya beberapa hari lalu di kediaman kerabatnya di kilometer 12.

Dalam keterangan pers yang dilakukan, Senin (21/12/20) di Markas Polres Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto didampingi Wakapolres, Kompol Hengky Kristanto mengatakan bahwa SK Alias Epeng merupakan DPO atas tindakan penganiayaan atau pengeroyokan hingga menyebabkan kematian terhadap korban meninggal, Robert Maturbongs dan korban penganiayaan EM di jalan Sungai Remu Kelurahan Malaingkedi beberapa lalu. Dimana 5 tersangka lainnya telah P21 dikejaksaan.

Terungkapnya SK bermula ketika polisi melacak Handphone milik salah satu anggota TNI yang menjadi korban penjabretan yang dilakukan SK pada Minggu (6/12/20) di Jalan Sam Ratulangi Kampung Baru. Handphone milik anggota TNI itu diketahui telah dijual ke K alias Komar (30) sebagai penadah. Dari hasil permulaan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik dan didapati keberadaan SK.

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *