Praktek 3 in 1 Insentif Nakes Kota Sorong, Komisi 1 DPRD Akan Panggil Kadiskes

oleh -1 Dilihat

SORONG, PBD – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) mengeluhkan terkait praktek pembayaran insentif dengan istilah three in one (3 in 1).

Dimana praktek 3 in 1 ini yaitu menandatangani pembayaran insentif selama 3 bulan namun yang dibayarkan hanya 1 bulan

“Misalnya, Saya disuruh tanda tangan pembayaran bulan Januari, Februari, Maret, tapi yang dibayar hanya bulan Januari saja. Nanti begitu terus, malah bulan ini Agustus sudah 5 bulan, kami juga disuruh tanda tangan bulan April, Mei, Juni punya katanya perintah dinas begitu,” terang salah satu Nakes di puskesmas yang meminta nama dan tempat tugasnya ditiadakan.

Informasi yang diperoleh sorongnews.com adapun insentif yang diterima bagi Nakes bervariasi yaitu untuk dokter sebesar Rp5.000.000/bulan, staf bidan perawat Rp.2.000.000/bulan dan kepala puskesmas Rp.2.500.000/bulan.

Praktek ini menurut sejumlah Nakes sudah berlangsung lama dan tidak ada perubahan pada sistem pembayaran.

Menanggapi praktek 3 in 1 ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sorong, M. Taslim mengaku terkejut dengan adanya praktek tersebut.

“Tidak boleh itu praktek begitu, tanda tangan 3 bulan baru yang dibayar cuma 1 bulan. Berarti ada yang tersumbat, apakah dari oknumnya atau sistemnya. Kami akan telusuri dan segera memanggil kepala dinas kesehatan,” tegas Taslim saat ditemui sorongnews.com Senin (14/8/23). (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *