SORONG, PBD – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 senilai Rp4,63 miliar, Jumat (6/11/2026).
Kedua tersangka masing-masing Nikolas Asmuruf, SE, M.AP, mantan Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan Dortheus Darius Djitmau, SE yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Penahanan yang berlangsung pada momen Jumat Keramat itu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari empat jam di ruang penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., menjelaskan kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Jumat siang untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau datang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 14.00 WIT sampai 18.30 WIT di ruangan penyidik Subdit III Tipidkor,” jelas Kombes Iwan.
Usai pemeriksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat Daya sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Dengan mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polda Papua Barat Daya, keduanya kemudian dikawal penyidik menuju Rumah Tahanan Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kombes Iwan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.638.722.327,34.
Penetapan kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melaksanakan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026.

Penyidik kemudian menggelar perkara pada Kamis (29/10/2026), setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti hingga bukti elektronik.
“Dengan lebih dari dua alat bukti, penyidik menetapkan Plt Inspektur Daerah NA dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat PBD DDJ sebagai tersangka,” ungkap Kombes Iwan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 81 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, penerima surat tugas dan uang perjalanan dinas fiktif, pihak perbankan, maskapai penerbangan serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga menyita 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109,46 juta.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, anggaran perjalanan dinas Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp11,31 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp6,28 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, penyidik menduga sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga dialihkan untuk sejumlah kepentingan lain, diantaranya penyelesaian temuan BPK tahun 2023 senilai Rp1,21 miliar, pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai, serta kepentingan pribadi, termasuk pelunasan pembelian mobil Mitsubishi Xpander.
Untuk menutupi penggunaan anggaran tersebut, penyidik menduga dibuat 19 LPJ perjalanan dinas fiktif dengan bantuan tiga orang staf.
Bahkan, dalam konstruksi perkara yang diungkapkan penyidik, Bendahara Pengeluaran diduga mengakui telah membuat cap tanda tangan sekitar 30 pegawai untuk digunakan pada kuitansi penerimaan uang perjalanan dinas yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK RI, rincian kerugian negara bersumber dari beberapa komponen. Dari penggunaan uang persediaan (UP)/ganti uang persediaan (GUP), ditemukan dugaan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp191,27 juta dan kelebihan pembayaran Rp25,92 juta.
Adapun dari tambahan uang persediaan (TUP), dugaan perjalanan dinas fiktif mencapai Rp3,88 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp540,16 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyertaan dalam tindak pidana.
Kombes Iwan yang merupakan mantan Kapolres Sorong itu menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Polda Papua Barat Daya memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Inspektorat tahun 2024 tersebut.
Kini kedua tersangka sementara menginap di rumah tahanan (rutan) Polres Sorong Aimas untuk menunggu pelimpahan dari Polda ke Kejaksaan. (oke)







