SORONG, PBD – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Papua Barat Daya mengevaluasi operasional 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sorong. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kualitas makanan, standar sanitasi, dan tata kelola pelayanan berjalan sesuai ketentuan demi menjamin keamanan serta kualitas gizi bagi puluhan ribu penerima manfaat.
Rapat evaluasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur lantai 3, Kota Sorong, Papua Barat Saya, Senin (29/6/2026), dan dihadiri Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Papua Barat Daya, Wakil Regional, Koordinator Wilayah Kota Sorong, Satgas Kota Sorong, para kepala SPPG, serta tenaga ahli gizi.
Ketua Satgas MBG Provinsi Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, mengatakan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan pelaksanaan program, berbagai kendala di lapangan, serta masukan masyarakat, termasuk keluhan sejumlah orang tua terkait menu makanan yang dinilai belum memenuhi harapan.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh SPPG memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi kualitas makanan maupun tata kelola operasional,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 21 SPPG yang beroperasi di Papua Barat Daya, meski beberapa diantaranya masih berstatus suspensi karena belum memenuhi persyaratan operasional.
Program MBG di Papua Barat Daya sendiri telah menjangkau lebih dari 79 ribu siswa sebagai penerima manfaat. Sementara di wilayah 3B, jumlah penerima manfaat telah melampaui 50 ribu orang.
Dalam evaluasi tersebut, Satgas juga mengidentifikasi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan pasokan bahan pangan lokal seperti sayuran, buah-buahan, telur, ayam, dan daging. Akibatnya, sebagian kebutuhan bahan baku masih harus didatangkan dari luar daerah.
Selain itu, penerapan regulasi terbaru dari Badan Gizi Nasional yang mewajibkan kelengkapan data penerima manfaat, seperti nama, alamat, dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), masih menemui kendala karena belum semua sekolah maupun orang tua bersedia menyerahkan data tersebut.
Pelaksanaan program MBG di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) juga menjadi perhatian. Menurut Ahmad, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus mendorong agar Badan Gizi Nasional memberikan prioritas pembangunan SPPG di wilayah tersebut, meskipun jumlah peserta didik yang relatif sedikit menjadi tantangan bagi investor.
Ahmad menegaskan Satgas tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan penyelenggara SPPG. SPPG yang berulang kali menyajikan makanan tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar sanitasi, termasuk sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan drainase, akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional.
“SPPG yang melakukan kesalahan berulang, seperti menyajikan makanan tidak layak atau tidak memenuhi standar IPAL dan drainase, akan disuspen,” tegasnya.
Satgas juga menyoroti masih adanya investor yang telah mengantongi surat keputusan pembangunan SPPG di wilayah 3T, namun hingga kini belum merealisasikan pembangunan. Menurut Ahmad, Satgas telah menyampaikan usulan kepada Badan Gizi Nasional dan akan terus melakukan pengawasan agar pembangunan fasilitas pelayanan gizi di daerah tersebut segera terealisasi.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional. Evaluasi akan terus dilakukan agar pelayanan semakin baik, tepat sasaran, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Oke)







