LIN Akan Laporkan Temuan BPK Rp3,33 M di PUPR PBD ke Polda dan Kejati

oleh -97 Dilihat

SORONG, PBD – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Merespons temuan tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambouw, menyatakan pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan laporkan temuan ini ke Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” tegas Jackson kepada wartawan di Sorong, Kamis (18/9/2026).

Ia meyakini APH akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut karena menyangkut kerugian keuangan negara.

Jackson menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR PBD.

Akibat kekurangan volume tersebut, negara mengalami kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.

“Kelebihan pembayaran mencapai Rp3.332.326.000 atau sekitar Rp3,33 miliar. Ini angka yang tidak kecil,” ucap Jackson.

Ia mengungkapkan, LIN Papua Barat Daya sudah menyiapkan laporan lengkap dengan lampiran LHP BPK. Rencananya laporan akan dimasukkan pada hari Senin depan.

“Senin depan kami masukkan laporan ke Polda, bersamaan dengan audiensi dengan Pak Kapolda. Tembusannya juga akan kami sampaikan ke Kejati Papua Barat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Jackson meminta Dinas PUPR Papua Barat Daya bersikap transparan kepada publik mengenai tindak lanjut temuan BPK.

Ia menyebut, dalam LHP terdapat informasi bahwa sudah ada pengembalian sekitar Rp1 miliar lebih ke kas daerah, namun belum jelas bukti setoran dan sisa kewajiban yang belum dikembalikan.

“PUPR harus transparan dan terbuka kepada publik. Kami meminta bukti Surat Tanda Setoran atau STS pengembalian uang ke kas daerah. Jangan hanya klaim sudah dikembalikan,” tegasnya.

Menurut Jackson, Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap tindak lanjut temuan tersebut.

“Inspektorat jangan diam. Harus kawal sampai tuntas, sampai uang negara benar-benar kembali,” ujarnya.

Jackson menegaskan, langkah yang diambil LIN bukan berdasarkan omong kosong atau asumsi semata. Semua laporan berdasarkan dokumen resmi LHP BPK.

“Kami tidak berdasarkan omong kosong. Kami sudah siapkan laporan lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Daya, Viktor Solossa, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terpisah terkait temuan BPK tersebut.

Jackson mengaku LIN juga mendapati sejumlah temuan lain dalam dokumen pemeriksaan yang akan menjadi perhatian serius.

“Temuan lain ini pun akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *