Kuasa Hukum KPU PBD Sebut Putusan PT TUN yang Disebar Hari Ini HOAX !!

oleh -1 Dilihat

JAKARTA, – Warga Papua Barat Daya, Kamis pagi (17/10/24) dikejutkan dengan potongan tangkapan layar (screen shoot) hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Dimana dalam potongan layar tersebut dan narasi yang disebarkan tertulis bahwa Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menang atas KPU Papua Barat Daya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell dengan tegas mengatakan hal itu adalah Hoax yang sengaja disebar oleh orang yang hendak membangun opini publik terkait MRPBD.

“Sehubungan dengan beredarnya sebuah pesan berantai tentang putusan perkara no 5 di pengadilan tinggi Tun Manado maka selaku kuasa hukum kpu PBD menegaskan bahwa skreenshoot yang beredar adalah register perkara no 5 dan tuntutanya yang diajukan oleh paslon Cagub JOIN yang tercatat bukan MRP Papua Barat Daya pada sistem informsi PT TUN Manado. Bahwa jadwal putusan perkara dimkssud diagendakn pada tanggal 21 Oktober 2024. Karenanya selebaran elektronik yang beredar di WA grup dan medsos adalah fiktif alias Hoax. Jadi mssyrakat di Propinsi PBD diharapkn tenang dan tidak terprovokasi,” ujar Pieter Ell di Jakarta, Kamis (17/10/24)

Pengacara sekaligus aktor Film layar lebar ini juga berharap agar pihak kepolisian segera mengusut pembuat dan penyebar potongan layar kepada publik agat tidak membuat kegaduhan pada tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. (oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *