Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemprov Papua Selatan Selama Ramadhan 2024

oleh -3 Dilihat

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Penjabat Gubernur Papua Selatan, Prof. DR. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT telah mengeluarkan Surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan tertanggal 13 Maret 2024.

Surat edaran tersebut disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Papua Selatan untuk dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan Kepres No 21 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemprov Papua Selatan selama bulan suci Ramadhan sebagai berikut:

1. Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja

  • Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 – 15.00
    Waktu istrirahat pukul 12.00 – 12.30
  • Hari Jumat pukul 08.00 – 15.30
  • Waktu istrirahat pukul 11.30 – 12.30

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00
    Waktu istrirahat pukul 12.00 – 12.30
  • Hari Jumat pukul 08.00 – 14.00
  • Waktu istrirahat pukul 11.30 – 12.30

Karo Ortal Setda Provinsi Papua Selatan, Fidelis Nggol berharap, semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua Selatan dan bupati di 4 Kabupaten (Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi) beserta seluruh jajaran ASN bisa melaksanakan sesuai edaran tersebut, agar ibadah puasa bagi umat Muslim bisa tetap berjalan dengan baik dan lancar. (Hidayatillah)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *