FAK Dibayar Rp15 Juta Bawa 5 Kilogram Ganja dari Jayapura ke Sorong

oleh -38 Dilihat

KOTA SORONG, PBD – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Setelah menangkap kurir sabu 421 gram, petugas juga berhasil mengamankan FAK, seorang perempuan yang menjadi kurir sekaligus pengedar 5 kilogram ganja asal Jayapura.

“Tersangka beserta barang bukti 5 kilogram ganja diamankan di Dermaga Pelabuhan Sorong, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 22.25 WIT,” kata Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rool Molle, saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (11/9/2026).

Wakapolresta mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba. Dalam informasi tersebut disebutkan akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju Sorong.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan di Pelabuhan Sorong.

“Benar, petugas mendapati seorang perempuan berinisial FAK turun dari Kapal PELNI dengan membawa satu buah travel bag warna merah marun. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 141 bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis ganja,” jelas AKBP Gleen.

Mantan Kapolres Sorong Selatan itu menyebut FAK berperan sebagai kurir bayaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Kota Sorong.

“Modusnya, tersangka membawa ganja dari Jayapura menggunakan jasa angkutan laut. Setibanya di Sorong, ganja tersebut rencananya akan diedarkan kepada jaringan di wilayah Kota Sorong,” ujar Wakapolresta.

AKBP Gleen menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, baik melalui jalur darat maupun laut.

Atas perbuatannya, tersangka FAK dijerat Pasal 114 Ayat (2) _subsider_ Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6,” tegas perwira dengan pangkat AKBP tersebut.

Wakapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. (**/Dav)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *