SORONG, PBD – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong bergerak cepat menuntaskan audit investigasi atas meninggalnya anak berinisial ZA. Kurang dari sepekan setelah tim dibentuk, hasil investigasi resmi diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Kota Sorong, Selasa (21/7/2026).
Konferensi pers dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Windesi Lobat, S.KM, M.AP, didampingi Koordinator Tim Audit Sulce Siwabessy, S.KM, MM, akademisi Dr. Maria Loihala, S.Sr, M.Kes, perwakilan Persatuan Rumah Sakit Wilayah Papua Barat–Papua Barat Daya dr. Devie Lasut, Sp.PD, serta perwakilan Dinkes Kota Sorong dr. Wahyuni Dwi Dianingsih, MM.
Mengawali penyampaiannya, Jemima menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum ZA.
“Atas nama Pemerintah Kota Sorong dan Dinas Kesehatan Kota Sorong, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Ananda ZA. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan membentuk tim audit investigasi yang bekerja pada 15 hingga 18 Juli 2026.
Audit dilakukan tidak hanya di Rumah Sakit Maleo Kota Sorong, tetapi juga di kediaman keluarga almarhum. Tim melakukan telaah dokumen dan rekam medis, wawancara dengan tenaga kesehatan dan keluarga pasien, observasi lapangan, serta analisis terhadap standar pelayanan kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil investigasi diketahui, ZA pertama kali menjalani perawatan di RS Maleo pada 16 Juli 2026, kemudian dirujuk ke RSUD J.P. Wanane Kabupaten Sorong pada 17 Juli 2026. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, pasien dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil audit, Dinas Kesehatan Kota Sorong menjatuhkan sanksi administratif kepada RS Maleo berupa penghentian sementara penerimaan pasien selama dua minggu terhitung sejak surat yang akan dilayangkan oleh Pemkot Sorong dalam waktu dekat ini.
Selama masa tersebut, Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan menyeluruh terhadap rumah sakit, meliputi penguatan manajemen, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga tata kelola pelayanan.
“Untuk sementara RS Maleo tidak menerima pasien selama dua minggu. Kami akan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi manajemen, SOP, sumber daya manusia, serta aspek pelayanan lainnya. Sedangkan pasien yang sementara rawat inap tetap harus dilayani hingga sembuh,” tegas Jemima.
Selain sanksi tersebut, tim audit juga memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh RS Maleo. Rekomendasi itu meliputi penyusunan rencana aksi (action plan), penyempurnaan SOP, penguatan komunikasi antarprofesi, peningkatan mutu dokumentasi rekam medis, penguatan sistem rujukan, peningkatan supervisi pelayanan, serta penguatan tata kelola klinis.
Dinas Kesehatan Kota Sorong juga akan melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara optimal.
Meski demikian, Jemima menegaskan audit investigasi ini tidak bertujuan menetapkan pihak yang bersalah, maupun menentukan pertanggungjawaban pidana, perdata, atau etik profesi.
“Audit investigasi ini bertujuan mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Apabila terdapat proses hukum yang sedang berjalan, Dinas Kesehatan Kota Sorong menghormati sepenuhnya proses tersebut dan akan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Pemerintah Kota Sorong, lanjut Jemima, berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui pembinaan fasilitas kesehatan, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, penguatan budaya keselamatan pasien, serta membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih cepat, aman, bermutu, dan mudah diakses masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua agar pelayanan kesehatan di Kota Sorong semakin baik ke depan,” tutupnya. (Oke)







