SORONG, PBD – Persoalan palang adat di area kerja Pertamina EP Papua Field Sorong belum menemukan titik temu. Pertemuan antara manajemen perusahaan dan ahli waris marga Kalami pada Kamis (1/10/2026) berakhir tanpa kesepakatan, setelah tuntutan pembayaran buka palang adat senilai Rp1 miliar belum mendapatkan jawaban.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Pertamina EP Sorong tersebut semula diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan palang yang menghambat akses di area kerja perusahaan. Namun, proses negosiasi berlangsung alot hingga akhirnya kedua pihak belum mencapai kesepakatan.
Ahli waris marga Kalami, Erkanus Kalami, mengatakan dalam pertemuan tersebut pembahasan awal menyangkut biaya operasional pembukaan palang. Nilai yang semula disampaikan sebesar Rp5 juta kemudian dalam proses negosiasi meningkat menjadi Rp30 juta. Namun, menurutnya, nilai tersebut bukan merupakan pembayaran adat yang menjadi tuntutan utama pihak ahli waris.
“Uang yang tadinya Rp5 juta kita baku tawar akhirnya naik jadi Rp30 juta rupiah, hanya saja pernyataan yang Rp1 miliar ini belum dijawab,” ujar Erkanus kepada wartawan usai pertemuan.
Menurut Erkanus, pihak Pertamina EP meminta waktu sekitar satu bulan untuk memberikan jawaban terkait tuntutan Rp1 miliar tersebut. Sementara itu, ahli waris juga menyodorkan surat pernyataan yang memuat sejumlah poin terkait kesepakatan pembayaran buka palang adat, namun surat tersebut disebut tidak ditandatangani pihak perusahaan.
Kondisi itu membuat perundingan berakhir tanpa kesepakatan. Erkanus menyebut pihaknya menilai persoalan tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap mekanisme adat yang mereka pegang.
“Kami merasa bahwa yang dikatakan oleh pihak Pertamina EP Sorong itu merupakan pelecehan terhadap adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah tidak tercapai titik temu, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas terkait keberadaan palang di area Pertamina EP Sorong, termasuk ancaman untuk kembali melakukan penyegelan.
“Kami akan mengambil sikap tegas terhadap Pertamina EP Sorong,” pungkasnya.
Sementara itu, Pertamina EP Papua Field dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi sorongnews.id menyatakan menghormati hak masyarakat adat dalam menyampaikan aspirasi. Perusahaan menegaskan penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui komunikasi dan dialog dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta prosedur perusahaan.
Field Manager Papua Field, Ardi, mengatakan hubungan baik dengan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam keberlangsungan kegiatan operasi perusahaan di wilayah kerja.
“Kami menghormati masyarakat adat Moi beserta seluruh aspirasi yang disampaikan. Bagi kami, komunikasi dan dialog merupakan langkah penting untuk membangun pemahaman bersama dan mencari solusi atas setiap persoalan yang berkembang,” ujar Ardi.
Menurutnya, Pertamina EP terbuka melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat adat melalui mekanisme yang konstruktif. Namun, perusahaan juga memiliki prinsip bahwa pemenuhan hak masyarakat harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang sah serta diproses melalui mekanisme yang berlaku.
“Pertamina EP berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat yang memang menjadi kewajiban perusahaan. Namun, sebagai bagian dari perusahaan negara, setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ardi menegaskan, apabila terdapat hak masyarakat atau marga atas pembayaran dan hak tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah, perusahaan tidak akan mengabaikannya.
“Jika terdapat hak masyarakat atau marga atas pembayaran sebagaimana yang disampaikan, dan hak tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah, Pertamina EP tidak akan menahan atau mengabaikan hak tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, ketepatan proses pembayaran diperlukan untuk memastikan hak benar-benar diterima pihak yang berhak sekaligus menjaga penggunaan anggaran negara agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.
Pertamina EP Papua Field menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat adat untuk mencari penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan gagalnya pertemuan 1 Oktober 2026, persoalan palang adat di area Pertamina EP Sorong masih belum menemukan penyelesaian. Sementara pihak marga Kalami menyatakan akan menentukan langkah berikutnya, Pertamina EP tetap menegaskan penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Dav/oke)







