BNN Papua Barat Ungkap Pengedaran Ganja Lintas Daerah

oleh -1 Dilihat

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Periode Januari hingga Februari 2023, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil mengungkap pengedaran Narkotika jenis Ganja seberat 5 kilogram dari sejumlah tersangka. Hal ini diungkap kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Situ Hariono saat press rilis di Manokwari, Papua Barat, Selasa (21/2/23).

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, BNN mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba jenis ganja dari Jayapura. BNN kemudian berkordinasi dengan Polda Papua Barat dan kantor bea cukai karena informasi bahwa ganja berada diatas kapal penumpang tujuan Sorong.

“Pelaku pertama berinisial MH, kami amankan diatas kapal tujuan Sorong. Dimana ditemukan 17 bungkus kantong plastik seberat 300 gram. Sebenarnya MH mempunyai barang bukti yang lain yang lebih banyak namun kami terlambat momentum karena MH sudah menyerahkan kepada teman di pelabuhan Manokwari dan sudah terlanjur beradar ke masyarakat,” ungkap Kepala BNN PB.

Usai mendapatkan laporan pertama, kami memperoleh laporan kedua pada tangga 12 Februari 2023, dimana ada pengiriman Ganja dari Jayapura menggunakan kapal penumpang. Dimana dari pengamanan berhasil menangkap pelaku yang berinisal MFH, GAS dan FP di atas kapal dengan berat BB 9,2 kilo gram. Kemudian dilanjutkan dengan pengungkapan ketiga berinisial MO dengan barang bukti 58 kantong plastik atau seberat 1,2 Kg.

Kelima tersangka di sangkakan dengan pasal 111 ayat 1 dan 2,sudsider 114 ayat 2 dengan acanaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara. (Rolly)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *