Berikut Aturan Baru Penerbangan Udara dan Transportasi Laut

oleh -2 Dilihat

SORONG, – Sehubungan perkembangan penyebaran Covid 19 di Kota Sorong yang semakin meningkat, pemerintah kota Sorong mengeluarkan surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/593 per tanggal 2 Oktober 2020 kepada Kepala bandara udara DEO, Kepala KSOP Sorong, PT Pelindo 4, kepala PT Pelni, Satgas Covid 19 dan masyarakat kota Sorong dimana isinya adalah

https://sorongnews.com/wp-content/uploads/2020/10/edaran-transportasi-udara-dan-laut.pdf

1. Operasional transportasi udara melalui bandara DEO Sorong bagi penerbangan komersil diatur sebagai berikut.

a. Penerbangan untuk sementara hanya melayani rute Jakarta – Sorong dan Makassar – Sorong.

b. Penerbangan komersil ke kota Sorong untuk penumpang yang ber KTP Papua dan Papua Barat wajib melakukan rapid test covid 19.

c. Penerbangan komersil ke kota Sorong untuk penumpang yang tidak ber KTP Papua dan Papua Barat wajib melakukan swab test.

2. Operasional transportasi laut bagi pelayaran baik kapal Pelni maupun kapal perintis diatur sebagai berikut.

a. Penumpang transportasi laut yang masuk ke Kota Sorong hanya anggota TNI, Polri dan ASN.

b Anggota TNI, Polri dan ASN wajib mengurus surat ijin masuk dari Satgas covid 19 kota Sorong dengan melampirkan surat tugas dari institusi masing-masing

3. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 8 Oktober sampai 30 November 2020. (Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *