Produksi Cap Tikus Digerebek, Polisi Amankan 166 Liter Miras dan Seorang Pelaku

oleh -2 Dilihat

SORONG, PBD – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Kali ini, Tim BRASKO berhasil membongkar lokasi produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong dan mengamankan 166 liter miras siap edar beserta seorang pria berinisial A.T. (55) yang diduga sebagai produsen sekaligus pengedar.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, berdasarkan informasi dari penyidik Satresnarkoba Polresta Sorong Kota.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 29 Juli 2026.

Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas produksi sekaligus peredaran minuman keras lokal jenis Cap Tikus dari wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, menuju Kota Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan melalui observasi, pemantauan, hingga pembuntutan terhadap target guna memastikan kebenaran informasi.

Hasilnya, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, petugas berhasil mengamankan A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Saat penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus plastik besar berisi 154 liter Cap Tikus serta 23 botol ukuran sedang berisi 12 liter Cap Tikus yang telah siap dipasarkan.

Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi produksi minuman keras tersebut di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong.

Dilokasi itu, petugas mengamankan berbagai peralatan penyulingan, antara lain satu kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, dua selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Secara keseluruhan, polisi menyita 166 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk proses produksinya.

AKP Rachmat Djakatara menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal akan terus dilakukan karena keberadaannya kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Saat ini, tersangka A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**/Oke)

📲
Instal Aplikasi Sorong News
Baca berita Papua Barat Daya lebih cepat langsung dari perangkat Anda.
Cara instal di iPhone/iPad:

1. Buka Sorong News dengan Safari.
2. Tekan Bagikan.
3. Pilih Tambahkan ke Layar Utama.
4. Tekan Tambah.
Instalasi otomatis belum tersedia.

Gunakan menu browser: Install App, Install, atau Add to Home Screen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *