RAJA AMPAT, PBD – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat, Iskandar Urbinas, mengatakan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah kampung dipicu oleh penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur persyaratan bagi penyalur BBM.
Menurut Iskandar, berdasarkan regulasi tersebut seluruh penyalur atau pangkalan BBM wajib berbadan hukum. Namun, hingga kini masih banyak pangkalan di kampung yang belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga distribusi BBM mengalami kendala.
“Masih banyak pangkalan di kampung yang belum berbadan hukum dan belum terdaftar di Disperindag. Karena itu kami mengimbau seluruh penyalur segera mendaftarkan usahanya serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iskandar, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, perubahan sistem distribusi juga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan BBM ke kampung. Saat ini, transportir hanya menyalurkan BBM hingga SPBU dan tidak lagi mengantarkan langsung ke pangkalan di kampung.
Akibatnya, para penyalur maupun masyarakat harus mengambil BBM sendiri dari SPBU. Kondisi tersebut meningkatkan biaya distribusi sehingga harga BBM di tingkat kampung berpotensi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jarak dari kampung ke SPBU cukup jauh sehingga biaya angkut bertambah. Kondisi itu membuat harga BBM di kampung sulit mengikuti HET,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah mengirim surat kepada Pertamina disertai daftar penyalur BBM di kampung agar pelayanan sementara tetap dapat berjalan sembari para penyalur melengkapi dokumen sesuai ketentuan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Karena itu, pemerintah daerah berencana kembali menyurati BPH Migas untuk meminta audiensi guna membahas solusi distribusi BBM ke wilayah kampung.
“Kami ingin bertemu dengan BPH Migas agar pelayanan BBM ke kampung bisa kembali berjalan normal dan masyarakat tetap memperoleh BBM dengan harga yang terjangkau,” jelasnya.
Iskandar menambahkan, persoalan serupa juga dialami sejumlah daerah lain yang masih memiliki penyalur BBM yang belum memenuhi persyaratan badan hukum.
Disperindag berharap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRK Raja Ampat, Pertamina, dan BPH Migas dapat segera melakukan evaluasi bersama agar distribusi BBM ke kampung kembali normal dan tidak memberatkan masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa jenis BBM yang paling terdampak adalah bensin, sedangkan distribusi minyak tanah hingga kini masih berjalan relatif normal. (Niko)







